Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Bikin Aturan Ketat Soal Influencer Saham Berikut Ancaman Sanksinya

OJK akan memperketat lagi pengawasan terhadap influencer saham melalui penerbitan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan terhadap mereka.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in OJK Bikin Aturan Ketat Soal Influencer Saham Berikut Ancaman Sanksinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ATURAN KE INFLUENCER SAHAM - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat lagi pengawasan terhadap influencer saham melalui penerbitan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan terhadap mereka. Aturan baru OJK akan melarang influencer memberikan rekomendasi saham secara sembarangan guna melindungi integritas pasar modal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • OJK akan memperketat lagi pengawasan terhadap influencer saham melalui penerbitan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan terhadap mereka.
  • Aturan baru OJK akan melarang influencer memberikan rekomendasi saham secara sembarangan guna melindungi integritas pasar modal dan mengatur sanksi atas rekomendasi investasi yang memicu kerugian investor.
  • UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat lagi pengawasan terhadap influencer saham melalui penerbitan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan terhadap mereka.

Aturan baru yang sedang disusun tersebut akan melarang influencer memberikan rekomendasi saham secara sembarangan guna melindungi integritas pasar modal. 

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini Rancangan POJK (RPOJK) sedang disusun dan akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. 

Aturan tersebut juga mengatur sanksi kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian.

Selama ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menegaskan, RPOJK itu tidak mengatur terkait orangnya. Namun, terkait dengan perkataan seseorang yang berujung pada perekomendasian produk investasi tertentu.

Misalnya, seorang influencer yang mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu. Padahal, dia dapat komisi dari produk yang dia promosikan.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujar Friderica di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Hindari Jadi Korban Oknum Influencer Saham, Investor Kini Butuh Layanan Lebih Personal

Penyusunan peraturan tersebut sudah masuk tahap final untuk diundangkan. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, bilang, POJK tersebut ditargetkan rampung pada semester I tahun ini. 

"Semester I (diundangkan). Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Senin, 23 Februari 2026.

Aturan tersebut juga mencantumkan pasal yang membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pihak. Saat POJK itu resmi diundangkan, OJK menjadi punya kewenangan untuk menegakkan sanksi.

Menurut Hasan, POJK itu berlaku untuk promosi terhadap seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk kripto.

Baca juga: Ciri Saham Gorengan dan Cara Investor Menghindarinya

“Diharapkan para penyebar informasi alias influencer ini tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut,” kata Hasan.

Belakangan, influencer saham menjadi persoalan serius karena aktivitas mereka sudah melampaui perannya yang sudah lebih dari sekadar memberikan edukasi ke calon investor tapi sudah masuk ke ranah manipulasi pasar yang merugikan investor ritel. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas