Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dibuka Besok, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Tangerang 2026 dan Syaratnya

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2026 Kabupaten Tangerang. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dibuka Besok, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Tangerang 2026 dan Syaratnya
Instagram @dishubkabtang
MUDIK GRATIS TANGERANG - Foto ini diambil dari Instagram @dishubkabtang pada Selasa (24/2/2026). Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2026 Kabupaten Tangerang.  

Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran Mudik Gratis 2026 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dibuka mulai 25 Februari 2026 secara online hingga kuota terpenuhi.
  • Warga wajib menyiapkan identitas diri, Kartu Keluarga, serta dokumen domisili/kerja dalam format JPEG untuk diunggah melalui laman resmi pendaftaran.
  • Program ini menyediakan rute tujuan ke berbagai kota di Sumatera, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan armada bus yang telah lolos uji kelayakan.

TRIBUNNEWS.COM - Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Momen ini bukan sekadar perjalanan pulang, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi, melepas rindu dengan keluarga, serta merayakan hari kemenangan bersama orang-orang tercinta.

Untuk mendukung tradisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2026 Kabupaten Tangerang

Program ini memberikan fasilitas transportasi tanpa biaya bagi warga yang ingin pulang kampung dengan aman dan nyaman.

Mengutip dari Instagram @dishubkabtang, ppendaftaran dibuka mulai 25 Februari 2026 pada hari dan jam kerja hingga kuota terpenuhi.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui https://mudikgratis.tangerangkab.online.

Rekomendasi Untuk Anda

Tahun ini, rute yang disediakan mencakup berbagai kota tujuan di Pulau Sumatera dan Jawa, seperti Lampung, Palembang, sejumlah kota di Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Keberangkatan mudik gratis ini dijadwalkan pada 18 Maret 2026.

Program Mudik Gratis 2026 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar dapat pulang kampung tanpa terbebani ongkos perjalanan. 

Selain meringankan biaya, program ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.

Seluruh armada bus yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan kelayakan operasional (ramp check). 

Perjalanan juga didukung oleh petugas profesional demi memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan peserta selama perjalanan.

Baca juga: Link Mudik Gratis BUMN 2026 IFG Group, Ada 13 Rute Perjalanan

Karena kuota terbatas, masyarakat Kabupaten Tangerang diimbau segera melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Tangerang 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diperhatikan:

  • Buka browser di handphone atau komputer, lalu kunjungi https://mudikgratis.tangerangkab.online
  • Pilih menu “Daftar Sekarang” untuk memulai proses verifikasi email.
  • Gunakan alamat email yang aktif dan dapat menerima pesan masuk.
  • Setelah submit permintaan, cek inbox email kamu untuk mendapatkan tautan (link) formulir pendaftaran.
  • Klik link yang dikirimkan, lalu lengkapi data peserta, termasuk identitas keluarga dan anggota yang akan ikut mudik.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan dalam format JPEG (maksimal 5 MB).
  • Setelah semua data lengkap, kirim formulir dan tunggu hasil verifikasi dari panitia. Tiket akan dikirim melalui email.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Identitas Diri
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas