SPS: Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
SPS menyatakan prihatinan atas isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal Pemerintah RI dengan AS yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026.
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- SPS menyatakan prihatinan atas isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal Pemerintah RI dengan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026.
- Isi perjanjian tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan digital dan media nasional dan isi kesepakatan dagang mengandung konsekuensi serius.
- Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional dan pajak digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyampaikan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026.
Isi perjanjian tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan digital dan media nasional. SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang dan mengandung konsekuensi serius.
“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional,
dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” kata Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Selasa, 24 Februari 2026.
SPS menyampaikan beberapa catatan perihal ii Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS tersebut, berikut rinciannya:
Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS Membuka Lebar Dominasi Platform AS
Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal
digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional dan menghalangi kebijakan pajak digital yang adil,
Selain itu juga berpotensi memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan
menjalankan fungsi publik. Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.
Ini bukan perdagangan yang adil.
"Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan," ungkap Januar P. Ruswita.
Menghambat Upaya Mendorong Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional.
Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi
bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang
dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers
nasional.
Baca juga: Siapa Pemenang dan Pecundang dari Pemberlakuan Tarif Baru Trump? China Tersenyum Lebar
Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan
semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8
Februari lalu.
Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi
yang adil dan proporsional.
Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika
Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih
adil, perjanjian ini justru berpotensi:
Baca tanpa iklan