Ekonom Salamuddin Daeng Nilai Perjanjian Dagang Perlu Dilihat Secara Proporsional
Perjanjian dagang Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Sanusi
“Sebagai catatan sebelum Perjanjian Dagang Prabowo-Trump ini dibuat, produk-produk tersebut dikenakan tarif 8-12 persen. Diantara kelompok industri yang sangat diuntungkan adalah tekstil, furnitur kayu yang banyak melibatkan UMKM. Jadi menurut kami perjanjian ini sangat menguntungkan industri nasional dan UMKM kita," ujar Salamuddin.
Salamuddin menjelaskan terkait alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal Amerika, data yang disampaikan Kemenko Perekonomian telah menjelaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak wajib karena tergantung permintaan dalam negeri.
“Lagi pula komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,0029?ri total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 Juta Ton tahun 2025. Jadi sangat jelas, kebijakan impor beras khusus dari Amerika Serikat tidak mengancam program swasembada industri pangan nasional," tegas Salamuddin.
Salamuddin memandang ke depan Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian Prabowo-Trump tersebut untuk ekspor produk yang tidak bersaing secara langsung seperti tekstil, produk furniture, karet dan produk UMKM lainnya, yang dikenakan tarif nol persen.
“Perlu diketahui bahwa Amerika tidak memasukan persyaratan perjanjian iklim atau penurunan karbon dalam perjanjian dengan Indonesia. Oleh karena itu, perjanjian ini memberi peluang besar kepada kita untuk dapat meningkatkan perdagangan komoditas yang mengalami penolakan atau persyaratan ketat di pasar lain seperti minyak sawit yang ditolak di pasar Uni Eropa," tutur Salamuddin.
Kesepakatan Dagang
Dikutip dari situs Kedutaan AS, berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:
1. Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
2. Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
3. Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
4. Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
5. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.
6. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.
7. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
8. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
9. Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Baca tanpa iklan