Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR: Krisis Ojol Harus Jadi Momentum Percepat Pengesahan RUU Pekerja GIG

Krisis ojek online (ojol) selama sepekan terakhir harus jadi momentum percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DPR: Krisis Ojol Harus Jadi Momentum Percepat Pengesahan RUU Pekerja GIG
HO/IST
OJOL - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai krisis ojek online (ojol) selama sepekan terakhir harus menjadi momentum percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia.  

Ringkasan Berita:
  • Krisis ojol yang terjadi akhir-akhir ini menuai perhatian sejumlah kalangan.
  • Tak terkecuali dari DPR RI yang mengusulkan segera percepat pengesahan RUU Pekerja GIG.
  • Nantinya jika disahkan jadi UU GIG akan melindungi semua stakeholder dalam lingkungan ojol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai krisis ojek online (ojol) selama sepekan terakhir harus menjadi momentum percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia. 

Masifnya keluhan dari pengguna transportasi online menjadi indikator tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan tersebut.

“Kami mendorong agar semua pihak baik pemerintah maupun DPR untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG sebagai payung hukum pekerja mandiri termasuk driver online. Apalagi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap Ojol terutama di kota-kota besar juga kian tinggi,” ujar  Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (14/3/2026). 

Pekerja GIG biasanya orang yang bekerja secara fleksibel kerja lepas bukan pegawai tetap di kantor.

Mereka biasa dikaitkan dengan ekonomi digital atau platform digital seperti pengemudi ojol, kurir pengantar makanan, conten creator, desain grafis, dan lainnya.

Kronologi krisis ojol

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui keluhan sulit mendapatkan ojek online ramai di media sosial menjelang Lebaran.

Banyak pengguna mengaku waktu tunggu semakin lama karena permintaan melonjak, sementara sebagian driver menjadi lebih selektif dalam mengambil order.

 Lonjakan pesanan selama Ramadan, driver yang mulai mudik, hingga faktor tarif dan kemacetan disebut ikut memengaruhi ketersediaan pengemudi di lapangan.

Huda menilai Krisis Ojol dalam sepekan terakhir tidak hanya dipicu persoalan tingginya permintaan konsumen semata, tetapi bisa karena keenganan mitra pengemudi transportasi online dalam mengambil order. 

Situasi ini terjadi karena mitra pengemudi merasa diperlukan tidak setara. “Misalkan dalam pembagian bantuan hari raya (BHR), dari sekitar tujuh juta pengemudi online yang mendapatkan hanya di angka 800 ribuan saja. Belum lagi tingginya angka potongan untuk aplikasi yang lama dikeluhkan tetapi belum mendapat respons memadai,” ujarnya. 

Ketua DPP PKB ini mengatakan meningkatnya jumlah pekerja GIG seiring era digitalisasi ekonomi belum diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai. 

Akibatnya terjadi ketidaksetaraan hubungan industrial yang meletakan pekerja GIG dalam posisi rentan. 

“Di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa berbasis digital yang cepat, transparan, dan on the spot juga kian tinggi, sehingga dalam pandangan kami pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Pekerja GIG,” ujarnya. 

Huda menegaskan keberadaan UU Pekerja GIG akan melindungi stake holder dalam ekosistem ekonomi GIG nasional. Baik investor, mitra pekerja, hingga konsumen pengguna. 

“Saat ini kami telah menginisiasi RUU Pekerja GIG yang memastikan status pekerja, jaminan sosial, jaminan penghasilan bersih bagi pekerja, hingga transparansi algoritma. Kami berharap inisiasi ini menjadi agenda bersama agar UU Pekerja GIG bisa segera dibahas dan disahkan di parlemen,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas