Tidak Semua Rest Area di Tol Trans Jawa Dilengkapi SPBU
Rest area di Tol Trans Jawa terbagi dalam tiga kategori, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C serta tidak semuanya dilengkapi dengan fasilitas SPBU.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Tidak semua fasilitas rest area di ruas tol ini dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
- Rest area di Tol Trans Jawa umumnya terbagi dalam tiga kategori, yakni Tipe A, Tipe B serta Tipe C di mana rest area Tipe A merupakan tempat istirahat dengan fasilitas paling lengkap.
- Rest area Tipe B umumnya hanya menyediakan fasilitas dasar seperti area parkir, toilet, tempat makan, dan musala tanpa SPBU.
TRIBUNNEWS.COM, TRANSJAWA - Masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dan menggunakan mobil melalui jalan tol Trans Jawa perlu mengetahui bahwa tidak semua fasilitas rest area di ruas tol ini dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sebagian pemudik umumnya beranggapan bahwa setiap tempat istirahat di jalan tol menyediakan fasilitas pengisian bahan bakar.
Padahal, pada kenyataannya hanya rest area tertentu yang memiliki SPBU. Rest area di Tol Trans Jawa umumnya terbagi dalam tiga kategori, yakni Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Perbedaan tipe ini menentukan kelengkapan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Rest area Tipe A merupakan tempat istirahat dengan fasilitas paling lengkap.
Di lokasi ini biasanya tersedia SPBU, area parkir luas untuk kendaraan kecil maupun besar, toilet, musala, minimarket, restoran, hingga bengkel.
Rest area tipe A juga dilengkapi fasilitas SPKLU (pengisian mobil listrik). Sementara itu, rest area Tipe B umumnya hanya menyediakan fasilitas dasar seperti area parkir, toilet, tempat makan, dan musala tanpa SPBU.
Adapun rest area Tipe C memiliki fasilitas paling sederhana, biasanya hanya berupa tempat parkir sementara dan toilet portable yang kerap difungsikan saat kondisi darurat atau saat arus mudik padat.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jasa Marga untuk Mudik Lebaran 2026, Cek Rute dan Biayanya di Sini
Pembangunan rest area di jalan tol juga tidak dilakukan secara sembarangan. Lokasinya diatur berdasarkan jarak interval tertentu sesuai regulasi pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, khususnya pada Pasal 8 ayat 1 yang mengatur jarak antar rest area pada arah yang sama.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan.
Jarak antara rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya juga ditetapkan paling sedikit 20 kilometer. Selain itu, rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.
Jarak minimum antara rest area tipe A dan tipe B ditetapkan sejauh 10 kilometer. Sementara jarak minimum antara rest area tipe B dengan tipe B berikutnya juga ditetapkan minimal 10 kilometer.
Baca juga: Ada 80 SPKLU di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Cipali, dan Jombang-Mojokerto, Berikut Daftarnya
Rest area tipe C memiliki jarak minimum paling dekat, yakni sekitar 2 kilometer dari rest area tipe A, tipe B, maupun tipe C lainnya.
Karena itu, pemudik diimbau untuk tidak menunggu hingga bahan bakar hampir habis sebelum mencari tempat pengisian BBM di rest area tol.