Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Serikat Buruh Dukung WFH, Tapi Minta Perusahaan Tidak Kurangi Hak Pekerja

Kebijakan WFH diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Serikat Buruh Dukung WFH, Tapi Minta Perusahaan Tidak Kurangi Hak Pekerja
Tribunnews.com/Lita Febriani
WORK FROM HOME - Perwakilan Serikat Pekerja dari LKS Tripartit Nasional Carlos Rajagukguk dalam Konferensi Pers Penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, Kantor Kemenaker, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

Ringkasan Berita:
  • Serikat buruh mendukung kebijakan WFH sebagai upaya efisiensi energi di tengah tekanan global.
  • Buruh menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja.
  • Pengawasan diminta diperkuat untuk mencegah pelanggaran di lapangan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mendorong efisiensi energi melalui penerapan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta mendapat respons positif dari kalangan pekerja

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menghadapi tekanan global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang mengganggu distribusi energi dunia.

Perwakilan Serikat Pekerja dari LKS Tripartit Nasional Carlos Rajagukguk menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam merespons dinamika global melalui perubahan pola kerja.

Baca juga: Dahlan Iskan Setuju ASN WFH Tiap Jumat asalkan Senin-Kamis Kerja All Out: Pimpinan Harus Kontrol

"Kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada pemerintah, terutama Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang merespons dengan cepat dinamika global yang sedang terjadi belakangan ini melalui transformasi budaya kerja," tutur Carlos dalam Konferensi Pers Penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, Kantor Kemenaker, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, aturan tersebut memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjadi pedoman dalam menjaga keberlangsungan produksi di perusahaan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas terbitnya surat edaran ini, yang mana akan menjadi pedoman bagi pekerja atau buruh dalam bekerja dan mendukung proses produksi di perusahaan," ungkap Carlos.

Carlos juga menyampaikan, penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja. Ia mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan dalam menjaga hak normatif buruh.

"Kami berharap kebijakan penerapan Work From Home ini di setiap perusahaan tidak mengurangi hak-hak pekerja atau buruh," ujarnya.

Carlos juga menyoroti kekhawatiran awal terkait potensi penerapan skema "no work no pay" saat WFH. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut telah terjawab dalam surat edaran yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi meski bekerja dari rumah.

"Kekhawatiran kami bahwa ketika Work From Home terjadi ada indikasi pengurangan hak-hak, itu terbantahkan dengan surat edaran ini. Artinya ketika pekerja Work From Home, maka semua hak-haknya tetap dijamin melalui surat edaran ini," jelas Carlos.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah tantangan global.

Carlos pun meminta pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk aktif mengawasi implementasi kebijakan tersebut di lapangan, guna mencegah potensi pelanggaran.

"Kami meminta pengawas ketenagakerjaan untuk segera sigap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama pelanggaran norma," imbuhnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas