Satgas PKH Klaim Berhasil Selamatkan Rp31,3 Triliun Uang Negara
Satgas PKH mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai hingga Rp30 triliun lebih dari penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Satgas PKH mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp30 triliun lebih dari penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.
- Fokus utama penindakan adalah aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
- Saat ini terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan, baik antara perusahaan dengan kawasan hutan, maupun antara sektor tambang, perkebunan, pertanian, hingga wilayah kelautan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp30 triliun lebih dari penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, penertiban tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Satgas PKH yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Dalam enam tahap penertiban, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Raja Juli menjelaskan, fokus utama penindakan adalah aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
Penanganannya dilakukan melalui skema dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni mekanisme legalisasi terbatas melalui Pasal 110A serta sanksi administratif pada Pasal 110B.
“Pemerintah sangat concern terhadap persoalan ini, sehingga penertiban dilakukan secara sistematis dan bertahap,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan, pembatasan ketat terhadap perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya di pulau-pulau kecil.
Kegiatan pertambangan pada prinsipnya tidak diperbolehkan di pulau kecil, kecuali untuk kepentingan nasional dengan batas maksimal 10 persen dari luas kawasan hutan.
Baca juga: Penerimaan Negara Tambah Rp11,4 T dari Hasil Kerja Satgas PKH, Pemerintah Buka Opsi Tambal Defisit
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Masalah lain yang tak kalah krusial yang dipaparkan Raja Juli adalah tumpang tindih pemanfaatan lahan, baik antara perusahaan dengan kawasan hutan, maupun antara sektor tambang, perkebunan, pertanian, hingga wilayah kelautan.
Menurut dia, penyelesaian dilakukan melalui proses verifikasi dan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Pelepasan kawasan hutan hanya dimungkinkan pada hutan produksi, dengan proses yang ketat, termasuk melalui Tim Terpadu,” katanya.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Satgas PKH Sejak Terbentuk 2025 Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 371 Triliun
Dia menyebut bahwa perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan dilakukan secara selektif dan terbatas.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan fungsi hutan dengan kondisi biofisik, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan pembangunan nasional dan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Semua dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan