DPR Diminta Cermat Bahas RUU Perkoperasian demi Lindungi Ekosistem Lokal
Pembahasan RUU Perkoperasian diharapkan bisa membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pembahasan RUU Perkoperasian bisa mendorong sistem perkoperasian nasional yang adil, dan sesuai konstitusi.
- Regulasi baru diminta tidak menyimpang dari jati diri koperasi sebagai entitas berbasis anggota, serta mengingatkan agar koperasi tidak berorientasi pada modal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional.
Hal ini, menurutnya, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan.
Kartiko menekankan bahwa arah regulasi koperasi tidak boleh menyimpang dari jati diri koperasi sebagai entitas berbasis anggota.
Ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak menggeser koperasi menjadi korporasi semu yang berorientasi pada modal semata.Ā āRUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,ā kata Kartiko, dikutip Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Forkopi melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rombongan yang dipimpin Kartiko Adi Wibowo itu diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina.Ā Dalam pertemuan tersebut, Forkopi menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
Salah satunya adalah pengakuan hak milik koperasi atas tanah yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha koperasi.
Baca juga: Legislator PKS Dorong Pembentukan LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian
āTanpa pengakuan tersebut, koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,ā ujar Kartiko.
Selain itu, Forkopi juga mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam koperasi. Sistem ini dianggap sebagai praktik terbaik yang mampu memperkuat solidaritas anggota sekaligus menjadi mekanisme mitigasi risiko pembiayaan.
āPengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,ā kata Kartiko.
Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara pidana koperasi.
Baca juga: Kemenkop: Kebutuhan Masyarakat Jadi Dasar Penyusunan RUU Perkoperasian
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kekeluargaan, dengan mengedepankan penyelesaian internal sebelum masuk ke ranah hukum formal.
Di sisi lain, forum juga menyoroti pentingnya keadilan fiskal, termasuk usulan penghapusan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan kepada anggota.
Selain itu, Forkopi menolak kebijakan spin off unit usaha simpan pinjam karena dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi.
āRUU Perkoperasian merupakan momentum strategis untuk menata ulang arsitektur ekonomi kerakyatan Indonesia. Regulasi ini harus mempertegas koperasi sebagai subjek utama demokrasi ekonomi, bukan sekadar pelengkap sistem pasar,ā kata Kartiko.
Baca tanpa iklan