Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Organda Minta Sejumlah Kompensasi Fiskal Jika BBM Subsidi Dihapus

Organda meminta kompensasi fiskal untuk sektor transportasi umum jika pemerintah menghapus BBM subsidi melalui pembebasan PBBKB dan PPN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Organda Minta Sejumlah Kompensasi Fiskal Jika BBM Subsidi Dihapus
HO/IST/dok.
KOMPENSASI FISKAL - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kompensasi fiskal untuk sektor transportasi umum jika pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Alasannya, BBM merupakan komponen utama biaya operasional angkutan umum dan angkutan barang.  

Ringkasan Berita:
  • Organda meminta kompensasi fiskal untuk sektor transportasi umum jika pemerintah menghapus BBM subsidi melalui pembebasan PBBKB dan PPN.
  • Organda juga meminta insentif PPh untuk menjaga daya beli pekerja dan cash flow pelaku usaha angkutan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kompensasi fiskal untuk sektor transportasi umum jika pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Alasannya, BBM merupakan komponen utama biaya operasional angkutan umum dan angkutan barang. 

"Tanpa kompensasi, kenaikan biaya BBM dapat mendorong kenaikan tarif angkutan, biaya logistik, harga barang, dan pada akhirnya menekan daya beli masyarakat," ungkap Sekjen Organda Kurnia Lesani Adnan dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat, 1 Mei 2026.

Dia mengatakan, Organda pada prinsipnya dapat memahami bahwa subsidi BBM berbasis komoditas berpotensi menimbulkan persoalan ketepatan sasaran, distorsi distribusi, dan kelangkaan.

Bebaskan PBBKB dan PPN

Sebagai kompensasi utama, Organda mengusulkan penurunan atau pembebasan PBBKB bagi BBM kendaraan angkutan umum resmi.

Rekomendasi Untuk Anda

Dasar hukumnya terdapat dalam UU HKPD yang telah memberikan ruang tarif khusus bagi bahan bakar kendaraan umum, yaitu paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi, serta membuka ruang penyesuaian tarif dalam rangka stabilisasi harga.

Organda juga meminta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN Tidak Dipungut atas BBM, serta fasilitas PPN atas ban, oli, suku cadang, jasa servis, perawatan armada, dan komponen keselamatan kendaraan.

Baca juga: Pengusaha Bus Usul BBM Subsidi Hanya untuk Transportasi Umum

Argumentasinya, PP 49 Tahun 2022 sudah mengakui jasa angkutan umum sebagai sektor yang layak memperoleh fasilitas PPN, sehingga fasilitas tersebut dapat diperluas ke input utama operasional angkutan.

Selain fasilitas yang langsung menurunkan biaya BBM dan biaya operasional, Organda juga meminta insentif PPh untuk menjaga daya beli pekerja dan cash flow pelaku usaha angkutan.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat diberikan kepada pengemudi, kernet, mekanik, petugas pool, dispatcher, dan pegawai perusahaan/koperasi angkutan resmi, dengan preseden PMK 23/2020 dan kebijakan insentif Covid. 

Untuk operator kecil, Organda mengusulkan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah berdasarkan rezim PP 55/2022 dan PMK 164/2023.

Baca juga: Biaya Operasional Naik, Pengusaha Bus Hitung Ulang Tarif ke Penumpang

Sedangkan untuk perusahaan angkutan berbadan usaha dapat diminta pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yang juga pernah digunakan dalam paket insentif Covid.

"Dengan demikian, posisi advokasi Organda bukan sekadar menolak penghapusan subsidi BBM, melainkan mengusulkan pengalihan subsidi komoditas menjadi paket insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran," ujarnya.

Paket tersebut dapat mencakup PBBKB 0 persen atau tarif minimum, PPN DTP/tidak dipungut atas BBM dan input armada, PPh 21 DTP bagi pekerja angkutan, PPh Final UMKM DTP bagi operator kecil, pengurangan PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor atas suku cadang/komponen kendaraan, serta relaksasi PKB dan BBNKB.

"Dengan skema ini, pemerintah tetap dapat mengurangi subsidi yang luas, tetapi sektor angkutan darat tetap mendapat perlindungan fiskal yang terukur, transparan, dan dapat diawasi," ungkapnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas