Coretax Error di Hari Terakhir Lapor SPT, Ditjen Pajak Diminta Perpanjangan Tenggat
Coretax mengalami gangguan pada Kamis sore dan saat diakses oleh wajib pajak, laman tersebut hanya menampilkan pesan "502 Bad Gateway".
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Said Abdullah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Coretax mengalami gangguan pada Kamis sore dan saat diakses oleh wajib pajak, laman tersebut hanya menampilkan pesan "502 Bad Gateway".
- Perbaikan sistem Coretax dinilai sangat krusial mengingat pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini menyusul terjadinya gangguan atau eror pada sistem informasi teknologi (IT) Coretax tepat di hari terakhir batas waktu pelaporan, Kamis (30/4/2026).
Situs sistem inti perpajakan coretaxdjp.go.id dilaporkan mengalami gangguan pada Kamis sore. Saat diakses oleh wajib pajak, laman tersebut hanya menampilkan pesan "502 Bad Gateway".
Kondisi ini terjadi bertepatan dengan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, setelah sebelumnya mendapat perpanjangan waktu dari batas normal 31 Maret 2026.
"Hari ini, 30 April 2026 hari terakhir lapor SPT dan masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT, meskipun telah ada perpanjangan satu bulan dari semestinya 31 Maret 2026. Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka," kata Said kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Oleh karena itu, Said berharap ada perhatian dan diskresi dari DJP agar wajib pajak tetap bisa menunaikan kewajibannya.
Ia mengusulkan adanya perpanjangan waktu selama sehari hingga sepekan untuk wajib pajak perorangan. Terlebih, batas pelaporan untuk wajib pajak badan masih berlangsung hingga 31 Mei 2026.
Said menegaskan, Komisi XI DPR mendukung penuh penerapan Coretax System. Sistem ini dibangun untuk mengintegrasikan data, membaca kewajiban pajak dengan lebih baik, dan pada akhirnya mendongkrak penerimaan negara.
Ia mengakui ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan sejak Coretax dijalankan. Namun, ia menyayangkan kendala teknis yang masih kerap terulang.
"Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik."
Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala," ujarnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyoroti manajemen pemeliharaan sistem IT milik DJP.
Menurutnya, pemeliharaan sistem (maintenance) seharusnya dilakukan pada malam hari, meniru protokol umum yang biasa diterapkan di dunia perbankan.
Lebih jauh, ia mengkhawatirkan erornya situs Coretax ini bukan sekadar masalah pemeliharaan, melainkan murni kelemahan sistem yang tidak disertai rencana kontinjensi yang memadai.
Baca tanpa iklan