Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Hamdan Zoelva Ungkap Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis dari Sengketa Hotel Sultan 

Pengacara Indobuildco mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hamdan Zoelva Ungkap Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis dari Sengketa Hotel Sultan 
Tribunnews/JEPRIMA
SENGKETA HOTEL SULTAN - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK, Rabu, 4 Oktober 20223. Kuasa hukum PT Indobuildco (Hotel Sultan), Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan.  Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Indobuildco Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan. 
  • Hamdan mengeluhkan hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang kini tidak mendapat izin dari aparat. 
  • Indobuildco menyatakan tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco (Hotel Sultan), Hamdan Zoelva mengungkapkan adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis dari sengketa Hotel Sultan. 

Menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel. “Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva, dalam keterangannya Sabtu (16/5/2025).

Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang kini tidak mendapat izin dari aparat. 

Menurutnya, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.

“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.

“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.

EKS HOTEL SULTAN - Proses eksekusi atau penegakan hukum penyelamatan aset negara Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tertunda dalam tahap aanmaning (tegoran). Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (26/1),
SENGKETA HOTEL SULTAN - Pengacara PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang kini tidak mendapat izin dari aparat. 

Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.

“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.

Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu.

Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan

“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.

Hamdan, melanjutkan apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, kata dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.

“Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama, nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ujar Hamdan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas