Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Rupiah Jeblok, Pengusaha Nasional Ngaku Tercekik: PHK Massal Tinggal Tunggu Waktu?

Pelemahan rupiah lebih lanjut hingga menembus level di atas Rp17.600, tentu semakin memperbesar tekanan biaya pada sektor manufaktur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rupiah Jeblok, Pengusaha Nasional Ngaku Tercekik: PHK Massal Tinggal Tunggu Waktu?
dok. Kadin Indonesia
DAMPAK PELEMAHAN RUPIAH - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Ia menyebut pelemahan rupiah lebih lanjut hingga menembus level di atas Rp17.600, semakin memperbesar tekanan biaya pada sektor manufaktur. 

Ringkasan Berita:
  • Apindo menyebut pelemahan rupiah dan konflik Timur Tengah menekan industri manufaktur yang bergantung pada impor bahan baku dan energi.
  • Sejumlah subsektor seperti tekstil, plastik, otomotif, dan kimia mengalami lonjakan biaya produksi akibat depresiasi rupiah dan kenaikan harga bahan baku.
  • Dunia usaha menegaskan PHK massal belum menjadi opsi utama, namun perusahaan mulai melakukan efisiensi, hiring freeze, dan penundaan ekspansi bisnis.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelemahan nilai tukar rupiah di atas Rp17.700 per dolar dan eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, menekan industri nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, dunia usaha saat ini menghadapi situasi menantang, seiring tekanan biaya yang dialami industri akibat faktor-faktor dari luar kendali, khususnya manufaktur.

"Jika kita melihat lebih dalam, tekanan paling besar dirasakan oleh subsektor manufaktur yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor dan energi," papar Shinta kepada Tribunnews.com, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Siang Ini, Rupiah Terjun ke Level Rp17.727 per Dolar AS

Menurutnya, ketergantungan terhadap bahan baku impor yang mencapai sekitar 70 persen, membuat depresiasi rupiah secara langsung meningkatkan cost of goods sold atau  Harga Pokok Penjualan (HPP) dan menekan margin usaha. 

"Ini termasuk industri tekstil dan produk tekstil, kimia dan petrokimia, plastik, logam dasar, serta industri berbasis komponen impor seperti elektronik dan otomotif," ujar Shinta.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai contoh, di industri plastik, kenaikan harga naphtha yang sangat tinggi telah mendorong lonjakan biaya bahan baku secara drastis, yang pada akhirnya menekan margin produsen. 

Menurutnya, kenaikan harga naphtha lebih dari 92% sejak awal tahun, yang diikuti dengan kenaikan harga bahan baku plastik sekitar 80%, telah mendorong lonjakan harga produk hingga diatas 50%, bahkan mencapai 100% pada segmen tertentu seperti kemasan UMKM.

Secara data, meskipun secara tahunan sektor manufaktur masih tumbuh sekitar 5,04%, namun secara kuartalan (q-to-q) justru mengalami kontraksi sebesar 1,01%. 

"Dari 16 subsektor manufaktur pada kuartal I 2026, terdapat 10 subsektor yang tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,61%, dan 4 subsektor mengalami kontraksi," ujarnya.

Ia menyebut, beberapa subsektor yang mengalami tekanan cukup dalam (yoy) antara lain industri karet dan plastik yang terkontraksi 9,01%, alat angkutan 5,02%, pengolahan tembakau 4,05%, serta industri kayu dan turunannya 0,02%. 

"Pelemahan rupiah lebih lanjut hingga menembus level di atas Rp17.600, tentu semakin memperbesar tekanan biaya pada sektor manufaktur," ucapnya.

Shinta menjelaskan, tekanan terhadap industri juga diperkuat oleh indikator aktivitas industri yang mulai melemah. 

PMI manufaktur Indonesia pada April turun ke level 49,1 dari sebelumnya 50,1 pada Maret, sehingga kembali masuk ke zona kontraksi untuk pertama kalinya sejak Juli 2025. 

Selain itu, Indeks Kepercayaan Industri juga turun menjadi 51,75 pada April 2026, melanjutkan tren penurunan sejak Januari. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas