BPKN di Sidang 'Kuota Internet Hangus': Perlindungan Konsumen dan Investasi Harus Seimbang
BPKN menilai penting menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan keberlanjutan investasi para penyelenggara jasa telekomunikasi
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait pelemik kuota internet hangus pada Kamis (21/5/2026).
Agenda sidang dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 tersebut adalah mendengar keterangan dari pihak terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Terkait hal ini, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi menilai penting menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan keberlanjutan investasi para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.
Heru berpendapat, dalam norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada dasarnya diperlukan sebagai dasar hukum pengaturan tarif telekomunikasi.
Karena itu, negara harus tetap hadir untuk menjaga keterjangkauan tarif, keberlanjutan investasi, menjaga kualitas layanan, dan juga persaingan usaha yang sehat.
Meski begitu dia pun menekankan bahwa norma tersebut tidak boleh dimaknai memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menetapkan skema layanan yang merugikan konsumen.
"Negara harus tetap hadir untuk menjaga keterjangkauan tarif, keberlanjutan investasi, menjaga kualitas layanan, dan juga persaingan usaha yang sehat," ucap Heru di ruang sidang.
Dia juga menekankan, norma tersebut tidak boleh dimaknai memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menetapkan skema layanan yang merugikan konsumen.
Baca juga: Telkomsel di Sidang MK: Kuota Internet yang Hangus Tak Bisa Disimpan atau Dijual
Heru berpandangan, frasa 'berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat' harus dimaknai juga mencakup kewajiban perlindungan konsumen.
Di lain sisi, Heru juga menilai daya tawar konsumen dalam polemik kuota internet hangus sangat lemah karena terganjal penggunaan klausula baku dalam syarat kontrak layanan.
"Bahwa kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen," katanya.
Alhasil dia pun mendorong agar Mahkamah Konsitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: MK Tantang Pemerintah Buka Data: Berapa Rupiah Kuota Internet Masyarakat Hangus Tiap Tahun?
Heru berharap agar Mahkamah memberi tafsir terkait penetapan besaran tarif dan atau skema penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat wajib memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, kepastian hukum, kewajaran masa berlaku layanan.
"Serta mekanisme pemulihan yang proporsional terhadap manfaat layanan yang dibayarkan oleh konsumen namun belum dapat dinikmati," ujarnya.
Sementara itu dalam forum yang sama, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengusulkan agar operator wajib menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir dan menerapkan sistem rollover (akumulasi sisa kuota).