WN Australia Luke Thomas Jadi Dirut BUMN PT DSI, Ini Dasar Hukum dan Alasannya
WNA Australia Luke Thomas jadi Dirut PT DSI, ini dasar hukum penunjukan dan alasan pemerintah membuka ruang ekspatriat di BUMN.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- WNA Australia Luke Thomas ditunjuk sebagai Dirut PT DSI di bawah Danantara untuk memperkuat ekspor komoditas Indonesia.
- Pemerintah menyebut penunjukan itu berbasis kebutuhan kompetensi global dan pengalaman Luke di industri mineral internasional.
- Kebijakan ini merujuk UU BUMN 2025 yang memungkinkan WNA masuk direksi dalam kondisi tertentu, dengan WNI tetap diprioritaskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penunjukan warga negara asing (WNA) asal Australia, Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi sorotan publik terkait batas keterlibatan ekspatriat dalam jabatan puncak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Luke Thomas ditunjuk memimpin PT DSI, perusahaan BUMN baru di sektor ekspor yang berada di bawah Danantara.
Penunjukan ini terjadi di tengah penerapan aturan baru BUMN yang membuka ruang bagi profesional asing dalam kondisi tertentu, terutama untuk kebutuhan kompetensi strategis di sektor perdagangan dan ekspor komoditas.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip prioritas sumber daya manusia Indonesia tetap berlaku dalam struktur kepemimpinan BUMN yang selama ini umumnya mengutamakan warga negara Indonesia.
PT DSI sendiri dibentuk untuk memperkuat ekspor komoditas Indonesia di pasar global. Namun, penempatan WNA di posisi puncak kembali memunculkan diskusi soal batas fleksibilitas rekrutmen direksi BUMN dalam kerangka regulasi baru tersebut.
Lalu, apa alasan dan dasar hukum yang memungkinkan WNA memimpin BUMN?
Baca juga: Prabowo Wajibkan Satu-satunya Jalur Ekspor Hanya Lewat BUMN
Dipilih Karena Kebutuhan Kompetensi Sektor Mineral
Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut penunjukan Luke Thomas didasarkan pada kebutuhan spesifik di sektor perdagangan komoditas, terutama mineral.
Luke memiliki rekam jejak di industri pertambangan global, termasuk pernah menjabat Direktur sekaligus Chief Strategy and Technical Officer di PT Vale Indonesia Tbk, dengan fokus pada strategi bisnis dan operasional.
“Kita melihat track record dan pemahaman di bidang tersebut. Pengalaman di perusahaan multinasional seperti Vale juga menjadi pertimbangan,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, jaringan bisnis internasional serta pengalaman perdagangan mineral menjadi faktor utama penilaian.
Selain aspek profesional, pemerintah juga menilai kemampuan adaptasi Luke di Indonesia, termasuk penguasaan bahasa Indonesia dan latar belakang keluarga.
“Dia bisa bahasa Indonesia, istrinya orang Indonesia. Tapi yang paling penting pengalaman trading, mineral, dan network-nya kuat,” kata Rosan.
Luke sebelumnya telah menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Business Performance & Optimization di lingkungan Danantara sejak September 2025.
Dasar Hukum: WNA Dimungkinkan Dalam Kondisi Tertentu
Penunjukan WNA di jajaran direksi BUMN mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Secara umum, direksi BUMN wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, aturan tersebut memungkinkan pengecualian melalui mekanisme otoritas pengelola BUMN dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan strategis perusahaan.