Kadin Ingatkan Risiko di Balik Rencana Tata Ulang Ekspor SDA Pemerintah Prabowo
Kadin minta pemerintah waspadai dampak ekonomi global dan risiko investasi dalam penataan ulang ekspor SDA strategis.
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Kadin menilai rencana pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor SDA strategis berpotensi mengubah lanskap perdagangan nasional dan global.
- Dunia usaha mengingatkan risiko birokrasi, gangguan investasi, hingga ancaman terhadap jutaan tenaga kerja jika transisi salah kelola.
- Kadin meminta pemerintah memastikan sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, dan komunikasi internasional sebelum kebijakan berlaku pada 2027.
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus mulai menuai sorotan dari kalangan dunia usaha.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, namun berpotensi memicu gangguan serius terhadap stabilitas industri jika implementasinya tidak matang.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, mengatakan Indonesia saat ini memegang posisi penting dalam rantai pasok global, terutama untuk komoditas strategis seperti sawit, nikel, dan batu bara.
Karena itu, perubahan tata kelola ekspor dinilai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penataan tata kelola ekspor SDA memang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Namun implementasinya harus hati-hati karena sektor ini menjadi lokomotif ekonomi nasional,” kata Andi Rahmat, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, pemerintah menghadapi tantangan besar karena Indonesia saat ini menyuplai sekitar 58 persen kebutuhan minyak sawit dunia, 67 persen pasokan nikel global, serta lebih dari separuh perdagangan batu bara internasional.
Posisi tersebut membuat setiap perubahan kebijakan ekspor nasional berpotensi langsung memengaruhi pasar global.
Kadin menilai rencana pembentukan BUMN khusus ekspor yang ditargetkan mulai berjalan penuh pada 1 Januari 2027 akan mengubah lanskap perdagangan komoditas Indonesia secara fundamental.
Dunia usaha meminta pemerintah memastikan transisi kebijakan tidak mengganggu arus perdagangan maupun kepastian investasi.
Salah satu perhatian utama Kadin adalah potensi munculnya hambatan birokrasi baru.
Baca juga: Kemendag Jamin Aturan Ekspor Tak Berubah Meski DSI Jadi Eksportir Tunggal
Bagi Andi Rahmat, sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci agar tata kelola baru tidak memperlambat proses ekspor.
Ia menyebut sedikitnya empat kementerian strategis, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus memiliki regulasi terintegrasi.
Selain itu, koordinasi dengan otoritas seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BP Danantara juga dinilai penting.
Kadin juga menyoroti perlunya sistem teknologi terintegrasi untuk meminimalkan praktik administrasi berlapis dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas.
Digitalisasi, lanjutnya, diperlukan agar proses ekspor tetap kompetitif di tengah tingginya volume perdagangan SDA Indonesia.