ASPEK Indonesia Dukung Konvensi ILO tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform
Triasmoko Aripan mengatakan lahirnya konvensi ini menjadi tonggak penting dalam arsitektur ketenagakerjaan global.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mendukung lahirnya Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) Nomor 193 di Jenewa, Swiss, yang mengatur ulang kerja di platform digital.
- ASPEK Indonesia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian status kerja ini menjadi struktur permanen dalam ekonomi digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia mendukung lahirnya Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) Nomor 193 di Jenewa, Swiss, yang mengatur ulang kerja di platform digital.
Konvensi ILO No. 193 mengatur tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang disahkan dalam Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) pada 12 Juni 2026,
Sekretaris Jenderalnya Triasmoko Aripan mengatakan lahirnya konvensi ini menjadi tonggak penting dalam arsitektur ketenagakerjaan global.
Baca juga: Presiden KSPSI Andi Gani Tegaskan Tetap Pimpin Buruh, Tolak Masuk Pemerintahan
"Kerja platform tidak lagi dapat diperlakukan sebagai ruang abu-abu yang sepenuhnya ditentukan oleh logika teknologi dan pasar, tetapi sebagai ruang kerja yang wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia," ujar Tri Asmoko.
Konfederasi ASPEK Indonesia berpendapat, lahirnya konvensi ini merupakan pengakuan global bahwa ekonomi digital tidak bisa lagi dipisahkan dari tiga pertanyaan fundamental: siapa yang menciptakan nilai, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memperoleh perlindungan.
Triasmoko Aripan yang mewakili delegasi buruh Indonesia di seluruh proses perundingan di Komite Platform Digital sejak tahap awal hingga pengesahan, menegaskan, lahirnya Konvensi ILO No. 193 merupakan momen koreksi penting dalam sejarah ketenagakerjaan global.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada Pemerintah Indonesia dan delegasi pekerja Indonesia yang dinilai aktif dan konstruktif dalam proses perundingan internasional tersebut.
Berikut 5 sikap Konfederasi ASPEK Indonesia atas lahirnya Konvensi ILO No.193:
Pertama, lahirnya Konvensi ILO No. 193 sebagai standar global pertama yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform.
Kedua, keberhasilan dialog sosial tripartit internasional yang tetap mampu mencapai kesepakatan di tengah kompleksitas kepentingan global.
Ketiga, penguatan pengakuan terhadap hak-hak fundamental pekerja platform, termasuk perlindungan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, dan perundingan kolektif.
Keempat, peran aktif Pemerintah Indonesia dalam proses perundingan internasional yang menunjukkan keterlibatan konstruktif dalam pembentukan norma global.
Kelima konsistensi gerakan buruh, termasuk serikat pekerja platform digital, dalam memastikan transformasi digital tidak berubah menjadi ruang ketidakpastian baru bagi pekerja.
Baca juga: Buruh Garmen hingga Petani Menjerit Pertamax Naik: Gaji Habis, Hidup Makin Berat
Tujuh Tantangan Besar
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan, pengesahan Konvensi ILO No. 193 harus dibaca sebagai awal dari pekerjaan besar di tingkat nasional.