Dirjen Bimo: Pemungutan Pajak di Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Regulasi baru tentang pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan di Juli 2026.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Regulasi baru tentang pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan di Juli 2026.
- Terdapat 261 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan, regulasi baru tentang pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan di Juli 2026.
Ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (17/6/2026), Bimo mengatakan, pemerintah saat ini telah menyiapkan regulasi yang diperlukan. Selain itu, dukungan dari DPR juga telah diberikan sehingga implementasi kebijakan tersebut diharapkan bisa dilakukan pada semester II tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," kata Bimo.
Bimo menyebut, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pelaku industri sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Meskipun, pajak marketplace ini bukan merupakan pengenaan pajak baru kepada masyarakat atau pelaku usaha.
"Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya," tegas dia.
Saat ini terdapat 261 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak, termasuk layanan digital seperti Netflix, Disney, Spotify hingga Google Play.
Bimo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline).
Baca juga: BEM UI: Pemerintah Sibuk Umumkan Data, Rakyat Tertekan Kenaikan Harga Beras dan Pajak
"Marketplace dari yang luar negeri yang sudah kita tetapkan 261. Yang bangsa kayak Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli," tutur Bimo.
"Harusnya mereka lebih siap juga. Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," sambungnya.