Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dirjen Bimo: Pemungutan Pajak di Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Regulasi baru tentang pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan di Juli 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirjen Bimo: Pemungutan Pajak di Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
PAJAK MARKETPLACE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (17/6/2026). 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Regulasi baru tentang pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan di Juli 2026.
  • Terdapat 261 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan, regulasi baru tentang pemungutan pajak melalui marketplace ditargetkan mulai berjalan di Juli 2026.

Ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (17/6/2026), Bimo mengatakan, pemerintah saat ini telah menyiapkan regulasi yang diperlukan. Selain itu, dukungan dari DPR juga telah diberikan sehingga implementasi kebijakan tersebut diharapkan bisa dilakukan pada semester II tahun ini.

"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," kata Bimo.

Bimo menyebut, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pelaku industri sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Meskipun, pajak marketplace ini bukan merupakan pengenaan pajak baru kepada masyarakat atau pelaku usaha.

"Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya," tegas dia.

Saat ini terdapat 261 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak, termasuk layanan digital seperti Netflix, Disney, Spotify hingga Google Play.

Bimo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline).

Baca juga: BEM UI: Pemerintah Sibuk Umumkan Data, Rakyat Tertekan Kenaikan Harga Beras dan Pajak

Rekomendasi Untuk Anda

"Marketplace dari yang luar negeri yang sudah kita tetapkan 261. Yang bangsa kayak Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli," tutur Bimo.

"Harusnya mereka lebih siap juga. Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," sambungnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas