Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNK Kolaka Lakukan Sosialisasi Demi Tingkatkan Peran Serta Masyarat dalam Rehabilitasi

BNN Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi sebagai upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam program penguatan lembaga rehabilitasi medis dan sosi

zoom-in BNNK Kolaka Lakukan Sosialisasi Demi Tingkatkan Peran Serta Masyarat dalam Rehabilitasi
dok. BNN
Sosialisasi program Rehabilitasi oleh BNN Kabupaten Kolaka, Kamis (20/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - BNN Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi sebagai upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam program penguatan lembaga rehabilitasi medis dan sosial berbasis komponen masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan identifikasi dan meningkatkan kemampuan lembaga komponen masyarakat dalam rehabilitasi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Tujuan dari sosialisasi yakni untuk menyamakan persepsi tentang program rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang dilaksanakan oleh komponen masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka dengan melibatkan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan beberapa Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kegiatan tersebut diselenggarakan  merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tugas dan tanggung jawab BNN dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sebagaiamana diatur dalam pasal 4 huruf d  yang menyatakan bahwa adanya jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.

Dalam Pasal 70 huruf d menyatakan bahwa BNN memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Hadir sebagai pemateri dalam acara sosialisasi tersebut yaitu Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi. S, S.H., Kepala Seksi Rehabilitasi, dan Kadis Tenaga Kerja.

Berita Rekomendasi

“Keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi berbasis komponen masyarakat. Oleh karenanya dua komponen masyarakat seperti Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Yayasan Pengembangan Pelayanan Publik (YAPPLIK) perlu diapresiasi dan dilakukan penguatan terkait rehabilitasi berbasis komponen masyarakat,” ungkap Kepala BNNK Kolaka dalam paparannya.

Selain itu, Eryan juga berharap adanya keseriusan peran serta yang aktif dari masyarakat Kolaka dalam mendukung satuan tugas (Satgas) anti narkoba di Kabupaten Kolaka yang akan segera dibentuk.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas