5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi
Sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Keterbatasan Vaksin Halal
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk.
Sehingga memerlukan vaksin tambahan, salah satunya dengan vaksin Astra Zeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.
Pemerintah Tak Leluasa Memilih karena Kuota Vaksin Terbatas
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.
Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.
Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan karena keterbatasan jumlah vaksin ini.
Merk lain seperti Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen memberi vaksin kepada Indonesia namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.
Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ujarnya.
Izin BPOM
Kelima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Ada jaminan keamanan pengunaannya oleh pemerintah,” ungkap Kiai Niam.