Situasi Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara Memanas
Situasi Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara memanas.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Manado Charles Komaling
TRIBUNNEWS.COM , BANGKA - Situasi Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara memanas. Sejumlah alat berat dari PT Mikgro Metal Perdana yang diangkut kapal besar menuju Pulau Bangka dihadang ratusan nelayan, Selasa (18/2/2014) mulai sekitar pukul 17.30 Wita.
Ada insiden kecil yang sempat membuat suasana makin memanas. Maria Taramen aktivis Tunas Hijau kepada Tribun Manado mengabarkan dari lokasi kejadian. Menurutnya aparat kepolisian yang mengawal alat berat tersebut sempat mengangkat senjata agar kapal bersisi eskavator bisa berlabuh dengan selamat. Senjata yang diangkat Polisi membuat kaget warga.
"Warga mengadang di pinggir pantai, warga Desa Kahuku dan sejumlah desa lain mengadang kapal pengangkut alat berat, aparat memerintahkan agar kapal-kapal kecil yang mengadang untuk minggir. Namun tak diindahkan nelayan, kemudian ada warga yang buang bensin di pinggir pantai, sejumlah aparat mengangkat senjata dan warga tiarap," ujarnya.
Meski dalam akun Twitter Maria Taramen sebelumnya menyebutkan Polisi membuang tembakan di Pulau Bangka hal tersebut ia bantah dalam keterangannya pada Tribun Manado. Hingga pukul 19.25 Wita, eskavator di kapal pengangkut PT MMP yang dikawal oleh polisi dan organisasi massa Brigade Manguni, belum berhasil diturunkan di pinggir pantai. Meski demikian menurut Maria Taramen saat ini warga sedang istirahat karena kelelahan, sejak pagi tak makan karena menghadang alat berat jangan sampai masuk ke Pulau Bangka. "Warga kelelahan, sementara mundur dulu, sebentar lagi akan dilanjutkan aksinya," kata Maria.
Hal senada disampaikan oleh Angelique Batuna seorang aktivis pecinta lingkungan yang sejak awal menyuarakan ketidaksetujuan atas penambangan di Pulau Bangka. Melalui pesan pendek, ia juga membenarkan tak ada buang tembakan hanya insiden tiarap karena polisi mengangkat senjata.
Angelique sempat menulis di Grup Facebook 'Komunitas Peduli Laut' terkait berita tersebut. "Berita sedih sedih hari ini dari Bangka. Kapal LST dengan truk dan escavators datang ke Bangka lagi," tulisnya.
Ia menjelaskan kapal dikawal oleh Polisi satuan Brimob, Angkatan Laut Kali dan milisi Brigade Manguni. Nelayan dari sekitar Kahuku, Lihunu, Talise, Likupang Kinabuhutan mencoba untuk menghentikan dengan perahu. Angkatan Laut menurut Angelique akhirnya tidak kembali setelah melihat banyak penduduk desa. Menurutnya kapal pengangkut eskavator sudah berhasil berlabuh dan saat ini sedang proses negosiasi dengan warga desa.
Persoalan ini berawal dari PT MMP yang ingin melakukan eksplorasi tambang di Pulau Bangka. Semenjak rencana tambang bijih besi ini akan beroperasi, beberapa kali terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro tambang dan tidak. Brimob Polda Sulut diturunkan untuk mengamankan situasi yang ada di Pulau Bangka.
Permasalahan tambang di Pulau Bangka ini kemudian oleh aktivis lingkungan dan masyarakat menggugat izin bupati minut di PTUN Manado dan dimenangkan oleh masyarakat. Sebelumnya, perkara 10 masyarakat pulau Bangka yang didaftar pada bulan Januari 2012 dan pada bulan Maret 2013 diputus oleh PTUN Tinggi Makassar mevonis Bupati Minahasa Utara untuk segera membatalkan semua izin yang telah diberikan kepada PT. MMP. Namun Bupati Minut dalam hal ini sebagai pemohon I dan PT. MMP sebagai pemohon II, kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan termohon/terdakwa I. Sersia Balaati, dkk, serta termohon/terdakwa II. Angelique Marcia Batuna.
Kemudian dilakukan banding di PTUN Makassar, hingga kasasi ke MA. Warga Minut menang di MA. Keputusan MA tersebut tertuang dalam surat putusan MA tertanggal putusan 24 Sptember 2013, dengan No Register 291 K/TUN/2013, yang diajukan oleh PTUN MANADO tertanggal masuk 25 Juni 2013 dengan No Surat Pengantar W4.TUN2/568/HK.06/V/2013, Jenis Permohonan Kasasi, Jenis Perkara TUN, Klasifikasi PERIJINAN.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi di pulau bangka, membuat Komnas HAM turun ke Bangka. Komisi Nasional (Komnas ) Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAL dalam eksplorasi pertambangan oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka. Melalui surat bernomor 3.094/K/PMT/XII/2013 yang ditandatangani oleh Sandrayati Moniaga, Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM., tertuang sejumlah rekomendasi Komnas terhadap Pemkab Minut.(*)