Jokowi: Lockdown Keputusan Pemerintah Pusat, Tak Boleh Diambil Pemda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, semua kebijakan penanganan virus corona akan dipertimbangkan dengan matang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, semua kebijakan penanganan virus corona akan dipertimbangkan dengan matang.
Jokowi mengatakan, pihaknya belum berpikir untuk mengambil opsi lockdown atau mengunci wilayah yang terjangkit virus corona.
Nantinya, kebijakan tersebut hanya bisa diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Semua kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus ditelaah agar tak semakin memperburuk keadaan."
"Kebijakan Lockdown di tingkat nasional maupun tingkat daerah, menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Jokowi, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/3/2020).
Baca: Ada Prosedur Cegah Corona, Mengapa Budi Karya Lolos Rapat dengan Jokowi di Istana? Ini Penjelasannya
Baca: Jokowi Larang Pemda Lakukan Lockdown, Jubir Ahmad Yurianto Sebut Karantina Akan Perluas Corona
Baca: Jokowi Mengaku Telah Jalani Tes Covid-19: Hasilnya Tanyakan yang Ngetes
Ia juga mengimbau, kepala daerah tak bisa menerapkan kebijakan lockdown di daerahnya.
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemerintah daerah, sampai hari ini kita belum berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegasnya.
Ditanya soal puncak virus corona yang diprediksi akan berlangsung hingga bulan Ramadan, Jokowi memastikan pemerintah sudah siap.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah rumah sakit untuk menampung sejumlah pasien corona.
Jokowi mengungkapkan, ada 109 rumah sakit TNI, 65 rumah sakit Polri dan sejumlah rumah sakit BUMN, yang akan dipersiapkan.
"Ini masih dikalkulasi lagi, kalau itu tidak cukup, kita juga akan melibatkan rumah sakit swasta," jelasnya.
"Semuanya kita kerahkan dalam rangka ini," lanjut Jokowi.
Jokowi juga menyiapkan, dirinya telah menjalani tes corona.
Mengingat, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang sempat rapat dengannya dinyatakan positif virus corona.