Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah

Kecuali dalam keadaan yang mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga. Namun hal tersebut harus dilaporkan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegawai Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden telah mengumumkan agar aparat pemerintah bekerja di rumah. Tindak lanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mengumumkan pemberlakuan aturan ASN bekerja di rumah.

Hal tersebut disampaikannya melalui channel YouTube KemenPANRB dari kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, (16/03/2020).

MenPAN RB membacakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020. Surat tersebut berisikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca: Insentif Rp 215.000 per Hari akan Diberikan pada Petugas Medis Corona DKI Jakarta

Baca: Soal Jokowi Tolak Lockdown, Pengamat: Sudah Terlambat

Baca: Panglima Kogasgabpad Dinilai Dinas Kesehatan TNI AL Belum Perlu Jalani Tes Corona

"ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor," kata Tjahyjo.

Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/ pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah (WFH) melalui pembagian kehadiran," lanjutnya.

Hal itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, dan domisili pegawai.

Selain itu penting juga untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai dan keluarganya.  Baik dalam status pemantauan, diduga, pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir," katanya.

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing.

Kecuali dalam keadaan yang mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga. Namun hal tersebut harus dilaporkan ASN kepada atasannya langsung.

Kemudian, ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

Baca: Tentukan Status Darurat, Pemerintah Daerah Tetap Harus Konsultasi dengan Pusat

"ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah," ujar Tjahjo Kumolo.

Ia juga menyebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas