Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbedaan ODP dan PDP dan Pengertian Istilah Terkait Virus Corona

Perlu diketahui bahwa ODP dan PDP terkait virus corona atau Covid-19 ternyata berbeda

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perbedaan ODP dan PDP dan Pengertian Istilah Terkait Virus Corona
Kompas.com, Hai.Grid.id
Gambar mikroskop elektron pemindai ini menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (merah). 

Virus Corona atau Covid-19 adalah?

Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.

Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).

Baca: Malaysia akan Lockdown, Singapura Tak Akan Kehabisan Makanan, Ini Tanggapan Perdana Menteri

Biaya Ditanggung Negara

Pemerintah RI menegaskan, biaya perawatan pasien yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"ODP, PDP, dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto, di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi, aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi.

Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.

Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect virus corona (Covid-19).

(Tribunnews.com/Chrysnha/Fransiskus Adhiyuda, TribunStyle.com/Gigih Penggayuh)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas