Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Darurat Bencana Akibat Corona Diperpanjang, Ini Kata BNPB

Status darurat bencana akibat virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Status Darurat Bencana Akibat Corona Diperpanjang, Ini Kata BNPB
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo 

TRIBUNNEWS.COM - Status darurat bencana akibat virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo, perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020.

Baca: Beredar di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Virus Corona, Ini Kata Dokter

Baca: Gejala Umum Virus Corona dari Hari ke Hari, Demam hingga Sulit Bernafas

Lalu, biaya akibat surat keputusan tersebut akan dibebankan pada dana siap pakai di BNPB.

Surat keputusan ini akan diperbaiki jika terjadi kekeliruan nantinya.

Alasan Perpanjangan Status Darurat Bencana

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo mengatakan, perpanjangan tersebut karena daerah lain belum menetapkan status darurat.

"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel."

"Sebab kami menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan penetapan keadaan darurat," ujar Agus di Graha BNPB, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, kepala daerah diminta Jokowi untuk menentukan status daerahnya menjadi siaga darurat atau tanggap darurat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Agus menyebut, siaga darurat diterapkan untuk daerah yang belum terjadi penularan virus corona.

"Kemudian yang tanggap darurat diperuntukkan bagi daerah dengan banyak kasus penularan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," jelasnya.

Baca: Soroti Penanganan Corona, Mardani Ali Minta Pemerintah Danai Rumah Sakit: Bukan Masalah Doa

Baca: RSUP Persahabatan Tambah Tempat Tidur Seiring Meningkatnya Jumlah Pasien Virus Corona

Ia melanjutkan, penetapan tersebut setelah ada konsultasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Coron, Doni Monardo.

"Nanti ada tim yang bisa jawab pertanyaan masyarakat."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas