Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Fatwa MUI soal Salat Jumat Terkait Corona, Boleh Diganti Salat Zuhur

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal salat Jumat bagi daerah terjangkit virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Isi Fatwa MUI soal Salat Jumat Terkait Corona, Boleh Diganti Salat Zuhur
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SEMPROT DISINFEKTAN - Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Jatim melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh ruangan Masjid Al Akbar, Surabaya, Selasa (17/3). Kegiatan itu sebagai antisipasi agar layanan sarana ibadah di Jawa Timur dipastikan aman dan steril dari potensi penyebaran virus corona (covid-19). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

 Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru

Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

Berita Rekomendasi

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.

 Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah

Baca: Dokter Luruskan Informasi di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Update Corona di Indonesia

Juru bicara pemerintah atas kasus virus corona, Achmad Yurianto, kembali memberikan keterangan soal update pasien Covid-19.

Hingga saat ini, pasien positif corona tercatat menjadi 172 orang.

Sebanyak 5 orang meninggal dunia dan 9 orang dinyatakan sembuh.

Sejak mewabah di Indonesia beberapa waktu lalu, kasus virus corona dilaporkan terus mengalami peningkatan.

Pemerintah sebelumnya merilis data 134 orang dinyatakan positif corona.

Terbaru, ada 172 orang yang menderita virus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Achmad Yurianto dalam jumpa pers pada Selasa (17/3/2020) sore, dikutip Tribunnews dari YouTube BNPB Indonesia.

"Data terakhir yang kita rilis adalah 134 dengan angka kematian 5 orang," katanya.

Data tersebut diperoleh pada 15 Maret 2020 siang.

Kemudian, ada penambahan 12 kasus sehingga total pasien positif corona menjadi 146 orang.

Penambahan kasus kembali terjadi hingga hari ini.

Sebanyak 20 orang dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Litbang Kesehatan dinyatakan positif corona.

Sementara 6 orang lain yang diperiksa di Universitas Airlangga juga dinyatakan positif.

"Ada penambahan kasus baru sebanyak 20 orang dari pemeriksaan spesimen yang dilakukan Badan Litbang Kesehatan."

"Dan ditambah 6 orang dari spesimen yang diperiksa Universitas Airlangga," katanya.

Menurut Yuri, penambahan terbanyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Miftah/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas