Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokol Cara Melakukan Isolasi Diri Sendiri Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Kemenkes mengeluarkan surat edaran yang beriksan protokol terkait bagaimana menerapkan isolasi diri untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Protokol Cara Melakukan Isolasi Diri Sendiri Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Seputar Virus Corona - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait protokol bagaimana cara melakukan isolasi diri sendiri dalam penanganan corona virus. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang memuat protokol terkait bagaimana menerapkan isolasi diri untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasus virus corona (Covid-19) telah dinyakan WHO sebagai pandemik global, yang artinya selain penyebarannya sangat luas, juga sangat cepat dan sulit terkontrol.

Kasus positif virus corona di Indonesia tercatat sebanyak 172 kasus per Selasa (17/3/2020) dengan rincian 5 orang meninggal dunia dan 9 orang dinyatakan sembuh.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga jarak dan mengurangi tempat kerumunan yang berisiko membawa lebih besar penyebaran Covid-19.

"Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi dari satu tempat, ke tempat yang lain," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Baca: Jokowi Belum Terpikir Lockdown, Amankah Stok Pangan jika Cara Ini Diterapkan?

Baca: Ridwan Kamil Ungkap Jawa Barat Sudah Siapkan Skenario Jika Terjadi Lockdown, Stok Pangan Aman

Baca: Perbedaan ODP dan PDP dan Pengertian Istilah Terkait Virus Corona

Jokowi juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi pandemi virus corona yang telah ditetapkan sebagia bencana nasional non alam di Indonesia ini.

Namun demikian, tetap saja ada sebagian masyarakat yang merasa panik karena bingung dan belum mengetahui prosedur apa yang mesti dilakukan ketika merasakan gejala yang diindikasi terkjangkit virus corona.

Berita Rekomendasi

Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dengan berbagai kebijakan.

Yang terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait protokol bagaimana cara melakukan isolasi diri sendiri dalam penanganan corona virus.

Protokol Isolasi Diri ini berisi apa yang harus dilakukan jika sakit, apa yang harus dilakukan saat isolasi diri, apa yang harus dilakukan pada saat pemantauan diri sendiri selaku Orang Dalam Pemantauan (ODP), bagaimana tindakan pencegahannya, dan kapan perlu memakai masker.

Baca: Penjelasan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia soal Bagaimana Menyikapi Virus Corona

Baca: Cara Membuat Hand Sanitizer dan Cara Cuci Tangan Sesuai Rekomendasi WHO

Baca: Kenali Ciri-ciri dan Gejala Orang Terkena Virus Corona, Berikut 11 Cara Pencegahan Covid-19

Protokol tersebut berlaku bagi siapapun yang mengeluhkan sakit dengan gejala COVID-19, serta orang yang masuk ke dalam kriteria ODP.

  • Jika sakit, tetap di rumah
  1. Jangan pergi bekerja, sekolah, atau pergi ke ruang publik. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.
  2. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.
  3. Melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal.
  • Isolasi Diri Sendiri
  1. Seseorang harus mengisolasi diri sendiri ketika mengalami sakit berupa demam atau batuk/pilek/nyeri/tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya.
  2. Selain itu, isolasi diri juga mesti dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
  3. Adapun lama waktu isolasi diri yakni selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
  • Yang Dilakukan Saat Isolasi Diri
  1. Tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
  2. Menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan diupayakan untuk menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
  3. Selalu menggunakan masker selama masa isolasi diri.
  4. Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
  5. Menghindari pemakaian bersama peralatan makan seperti piring, sendok, garpu, gelas dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung), dan sprei.
  6. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir, dan lakukan etika batuk/bersin.
  7. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
  8. Menjaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
  9. Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
  • Pemantauan Diri

Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga harus melakukan pemantauan diri sendiri untuk mencegah penularan virus corona.

ODP dalam hal ini yakni ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan/atau orang dengan gemam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

- Hal-hal yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:

  1. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
  2. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk dan sulit bernapas.
  3. Jika muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  4. Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka lakukan isolasi diri sendiri.
  5. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas