BREAKING NEWS - MUI Minta Masyarakat Berikhtiar dan Berkontribusi dalam Cegah Penularan Covid-19
Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk berikhtiar dan berkontribusi dalam mencegah penyebaran COvid-19 di Indonesia.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk berikhtiar dan berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada Kamis, (19/3/2020) yang dikutip dari siaran langsung di YouTube BNPB Indonesia.
Asrorun mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19 ini seluruh masyarakat Indonesia perlu berikhtiar dan kontribusi sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan terkait fatwa beribadah saat pandemi Covid-19.
"Tanggal 16 Maret 2020 Majelis Ulama Indonesia meneguhkan komitmen dan juga kontribusi keagaamaan dengan melakukan pembahasan dan menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19," ujarnya.
Baca: Wabah Corona Merebak, Wali Kota Bekasi Belum Tutup Tempat Hiburan
"Ini sebagai panduan khususnya masyarakat muslim di Indonesia agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah tetapi pada saat yang sama juga berkontribusi untuk mencegah peredaran Covid-19," imbuhnya.
Ia menegaskan hal ini perlu dilakukan untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.
Asrorun kemudian menyampaikan bahwa konten fatwa yang telah MUI keluarkan tidak disalahpahami oleh masyarakat.
"Perlu ada pemahaman utuh satu kesatuan ada 9 poin yang telah di tetapkan," jelasnya.
Adapun seperti yang dikutip dari Kompas.com, berikut merupakan 9 poin dalam fatwa tersebut.
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
- Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Baca: MUI Imbau Jamaah Ijtima di Gowa Tak Menganggap Enteng Wabah Virus Corona
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Sania Mashabi)