Cegah Corona, Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan 2 Minggu
Anies Baswedan memutuskan untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas.
Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah seperti salat Jumat akan ditiadakan selama dua pekan.
Baca: Tanggapi Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Ini Kata Quraish Shihab
Baca: Di Mata Najwa, JK Blak-blakan Setujui Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat jika Terjadi Hal Ini
"Hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan."
"Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Anies mengatakan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadah selama dua pekan ke depan.
"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah, kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies Baswedan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau keadaan jika memungkinkan untuk kembali melaksanakan ibadah secara berjamaah.
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan, dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.
Baca: Soal Kegiatan Keagamaan Massal di Tengah Corona, Maruf Amin dan MUI Beri Imbauan Ini
Baca: Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid
Fatwa MUI
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur di rumah.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.