MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona
Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk bersama-sama menangani virus corona.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
![MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/asrorun-niam-sholeh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk bersama-sama menangani virus corona.
Ia menyampaikan, masyarakat harus tetap menjaga kesehatannya, termasuk untuk mencegah tertular virus corona.
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit."
"Karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," kata Asrorun Niam di Kantor BNPB, Jakarta, sesuai keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).
Baca: Ini Langkah Setjen MPR Mencegah Penyebaran Virus Corona
Ia menyampaikan, umat Islam di Indonesia bisa menggunakan fatwa MUI ini sebagai panduan menjalankan salat berjamaah di tengah menghadapi virus corona.
Menurut Asrorun, umat Islam diminta untuk terus meningkatan ketakwaannya.
Masyarakat diminta untuk terus berdoa agar diberi keselamatan dari penyebaran virus corona ini.
Ajakan tersebut telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, sebagai berikut:
Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin mengatakan, umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.
Baca: MUI Sebut Pro-Kontra Fatwa Ibadah saat Wabah Corona Akibat Kesalahpahaman Masyarakat
Baca: Aa Gym Sayangkan Adanya Pesan WhatsApp Menolak Fatwa MUI, Ajak Masyarakat Salat di Rumah
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.
![Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (mui.or.id)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ini-9-fatwa-mui-tentang-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19.jpg)
Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.
Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
Baca: Fatwa MUI Tentang Meniadakan Salat di Masjid Demi Mencegah Penyebaran Penyakit Tidak Bisa Ditunda