BREAKING NEWS: Pemprov DKI Tutup Diskotek, Gerai Pijat, hingga Bioskop Selama 2 Minggu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup sementara usaha hiburan setelah Jakarta dinyatakan darurat bencana covid-19 atau virus corona.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup sementara usaha hiburan setelah Jakarta dinyatakan darurat bencana covid-19 atau virus corona.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam rangka kewaspadaan penularan covid-19," ujarnya dilansir siaran langsung Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Cucu mengungkapkan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi akan dilakukan selama 2 pekan ke depan.
"Terhitung dari 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020," ungkapnya.
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Siapkan 1 Juta Kit Alat Pemeriksaan Rapid Test Covid-19
Cucu menyebut setidaknya ada 17 usaha yang ditutup.
"Termasuk club malam, diskotek, pub, karaoke, bar, gerai pijat, spa, bioskop, biliar, dan bola gelinding (bowling)," ujarnya.
![Ilustrasi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-klub-malam.jpg)
Selain itu, Cucu juga meminta seluruh even meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) ditunda penyelenggaraannya.
"Penyelenggara MICE untuk menunda kegiatan," ujarnya.
Baca: 2.000 Perangkat Pemeriksaan Cepat COVID-19 Sudah Dipersiapkan
Baca: Media Asing Beritakan Jokowi dan Iriana yang Dites Negatif Virus Corona
Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
Keputusan ini dikeluarkan Anies setelah berkomunikasi dengan sejumlah unsur, dari kepolisian, TNI, hingga Satgas penanganan covid-19 nasional.
"Hari ini Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana wabah covid-19," ungkap Anies dalam konferensi pers yang dilansir Kompas TV, Jumat (20/3/2020).
Status ini ditetapkan selama 14 hari dan bisa diperpanjang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.