Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Covid-19, Turki Tutup Penerbangan Dari dan Ke 20 Negara Hingga Berlakukan Social Distancing

Pemerintah Turki memberlakukan larangan penerbangan dari dan ke 20 Negara mulai Kamis (19/3/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cegah Covid-19, Turki Tutup Penerbangan Dari dan Ke 20 Negara Hingga Berlakukan Social Distancing
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Turki memberlakukan larangan penerbangan dari dan ke 20 Negara mulai Kamis (19/3/2020).

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi safe travel Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Jumat (20/3/2020).

"Pelarangan penerbangan dari dan ke 20 negara yaitu China, Iran, Irak, Italia, Korea Selatan, Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Inggris, Irlandia, Swiss, Arab Saudi, Mesir, dan UAE," dikutip dari informasi safe travel.

Baca: UPDATE Nilai Tukar Rupiah Jumat 20 Maret 2020: Rupiah Melemah ke Rp 15.960 per Dolar AS

Otoritas Turki juga memberlakukan social distance (jarak sosial) hingga pemberhentian kegiatan keagamaan, seperti salat Jumat untuk sementara waktu.

Hingga Kamis (19/3/2020), sebanyak 191 orang telah dinyatakan positif Covid-19 dan 3 pasien meninggal dunia di Turki.

Selain memberlakukan kebijakan pelarangan penerbangan, pemerintah Turki juga menerapkan berbagai kebijakan dan pembatasan di Turki untuk mengatasi penyebaran COVID 19, diantaranya;

BERITA REKOMENDASI

Pelarangan penerbangan dari dan ke 20 negara yaitu China, Iran, Irak, Italia, Korea Selatan, Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Inggris, Irlandia, Swiss, Arab Saudi, Mesir, dan UAE.

Baca: Pengakuan Dokter yang Tangani Covid-19 di Indonesia: Kami Perangi Corona Tanpa Senjata Lengkap

Penutupan perbatasan darat dengan Iran dan negara-negara tetangga lainnya dengan akses yang sangat selektif.

Pemasangan kamera termal di bandara dan pelabuhan internasional serta pintu-pintu perbatasan untuk pengecekan suhu tubuh.

Masyarakat yang baru tiba di Turki dari luar negeri diminta untuk melakukan self-isolation selama 14 hari.

Baca: Daftar 119 Artis Korea Selatan yang Berdonasi untuk Cegah Corona, dari Hyun Bin hingga Tzuyu TWICE

Bila tidak mematuhi hal ini dianggap sebagai tindak pidana karena mengancam kesehatan publik.

Imbauan agar warga melakukan social distancing dengan menetap di rumah. Warga setelah bekerja juga diminta untuk langsung kembali ke rumah masing-masing.

Penutupan tempat-tempat berkumpul seperti pusat kebudayaan, perpustakaan, tempat resepsi pernikahan, bar, kafe, bioskop, tempat bermain anak, bangunan sosial, kolam renang, tempat pemandian air panas, tempat spa, sauna, pusat kebugaran sebagai langkah mencegah berkumpulnya orang-orang. Seluruh sekolah dan universitas juga telah diliburkan.

Pelaksanaan ibadah di tempat umum, seperti shalat Jumat diberhentikan untuk sementara waktu.

Masjid akan tetap dibuka bagi warga yang ingin beribadah secara perorangan.

Kemlu RI memberlakukan status oranye atau kewaspadaan tingkat tinggi terhadap Turki dalam aplikasi safe travel.

Pemerintah mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) menunda perjalanan ke Turki untuk saat ini.

Bagi WNI yang telah berada di Turki untuk tujuan wisata agar segera kembali ke Indonesia untuk menghindari situasi yang menyulitkan kembali ke Indonesia.

Kemlu juga mengimbau bagi WNI yang tinggal/menetap di Turki agar selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan Perwakilan RI terdekat serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.

Jika anda dalam kondisi darurat, dapat menghubungi hotline Perwakilan RI di Turki:

KBRI Ankara: +90 532 135 2298 dan +90 533 812 0760

KJRI Istanbul: +90 534 453 5611

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas