Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

MUI mengeluarkan fatwa terkait aturan baru mengenai salat Jumat dan ibadah berjamaah di tengah wabah corona yang merebak saat ini.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah melaksanakan salat dzuhur berjamaah dengan menerapakan jarak antara shaf sekitar dua meter dan jarak antara jemaah dalam setiap barisan sekitar 20 - 30 centimeter, di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Kamis (19/3/2020). Langkah tersebut diterapkan DKM Salman dalam setiap salat berjamaah saat ini guna meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).

Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca: Kondisi Terbaru di Kota Wuhan China yang Sempat Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona

Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Indonesia Telat Pantau Wabah Corona: Potensinya Mungkin Sangat Besar

Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.

"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.

"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.

Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.

Baca: Cerita Unik Walkot Surabaya Tri Rismaharini Perangi Corona: Kayak Zaman Baheula Dulu

Baca: Liburan Krisdayanti Saat Wabah Virus Corona Disorot, Begini Sikap Partai dan Kekhawatiran Yuni Shara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas