Masih Ingat Mendiang Dr Li Wenliang? Kepolisian China Akhirnya Minta Maaf
Kepolisian China akhirnya meminta maaf atas hukuman yang pernah diberikan kepada Dr Li Wenliang, orang pertama yang peringatkan adanya virus corona.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat mendiang Dr Li Wenliang, orang pertama yang memperingatkan adanya sebuah virus yang sekarang bernama virus corona?
Baru-baru ini beredar berita bahwa kepolisian China telah meminta maaf atas kejadian yang menimpa Dr Li Wenliang ketika dirinya menyebarkan berita virus corona.
Kepolisian China akhirnya meminta maaf atas hukuman yang pernah diberikan kepada Dr Li Wenliang.
Namun, warganet menilai permintaan maaf ini sudah terlambat.
Baca: Corona Mewabah, Ashanty Berdoa: Covid-19 Pulanglah ke Tempat-Mu Sebelum Ramadan, Kami Ingin Tarawih
Baca: Dituding Sembunyikan Data Pasien Positif Virus Corona, Ganjar Pranowo: Analisisnya Prematur
Menurut laporan AFP, sangat jarang ditemui otoritas China yang mengakui kesalahannya seperti itu, tetapi tindakan ini pun dianggap para penduduk China sudah lewat dari waktunya.
Puluhan ribu orang mengomentari unggahan polisi di Weibo, dan mengatakan bahwa permintaan maaf itu terlambat.
"Pergilah minta maaf di depan kuburan orang itu," kata seorang pengguna, dikutip dari AFP, Kamis (19/3/2020).
Pengguna lainnya menulis, "Permintaan maaf ini sudah terlambat, Wenliang tidak bisa mendengarnya."
Kamis kemarin, Pemerintah China memutuskan hukuman yang diterapkan polisi ke Dr Li Wenliang "tidak layak".
Baca: Bule Wanita Pasien Dalam Pengawasan di RSUD Klungkung Bali Negatif Corona
Baca: Bima Arya Positif Corona, Wakil Wali Kota Bogor Soal Pemerintahan: Tak Perlu Dirisaukan
Mendiang Dr Li merupakan salah satu dari sekelompok dokter di Wuhan yang mengunggah peringatan di media sosial tentang penyebaran virus corona, Desember lalu.
Dia mengirim pesan di media sosial kepada rekan-rekannya, memperingatkan adanya virus yang misterius.
Dr Li kemudian ditegur polisi karena dianggap sudah menyebarkan kabar yang mengganggu ketenteraman sosial.
Dia diharuskan menandatangani persetujuan untuk tidak mengulanginya dan tidak melakukan tindakan lain yang "melanggar hukum".
Kalau melanggar, dia akan dituntut.
Baca: Karena Virus Corona, 4 Anggota Keluarga Meninggal Dunia, Berawal dari Makan Malam
Baca: Tertekan Wabah Corona, Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Bisa Turun