Setelah MUI, Muhammadiyah Perbolehkan Salat Wajib di Rumah untuk Cegah Covid-19
PP Muhammadiyah secara resmi memperbolehkan umat Islam dan warga Muhammadiyah untuk menunaikan ibadah salat Wajib di rumah masing-masing.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti Fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020).
Fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
PP Muhammadiyah berharap umat muslim dan warga Muhammadiyah sementara waktu mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Himbauan tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah @lensamu, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, pelaksanaan salat wajib dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid."
"Para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat. Adapun salat fardu berjamaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing. Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh"seperti tertulis dalam surat himbauan.
Baca: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Tepat Fatwa MUI
Sebelumnya, Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh, menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.
"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."
"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).
Tapi, bagi umat Islam yang berada di daerah potensi Covid-19 rendah, tetap menjalankan ibadah seperti biasa.
"Yang berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka ia tetap wajib melaksanakan ibadah seperti biasa."
"Jadi dia bisa salat Jumat di satu kawasan yang potensi penularannya rendah atau tidak masuk zona merah," imbuhnya.