Dana Desa Bisa Digunakan untuk Kegiatan Pencegahan Virus Corona
Guna mencegah perkembangan Covid-19 atau virus corona, pemerintah desa (pemdes) diimbau untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Guna mencegah perkembangan Covid-19 atau virus corona, pemerintah desa (pemdes) diimbau untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan.
Pemdes pun diberikan lampu hijau menggunakan dana desa untuk berbagai upaya pencegahan.
Utamanya, dalam kegiatan edukasi pada masyarakat di wilayahnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.
“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya Covid-19,” ungkap Taufik, Sabtu (21/3/2020) dilansir covid.go.id.
Baca: Pemerintah Kucurkan Dana Rp6,1 Triliun untuk Insentif Tenaga Medis yang Tangani Pasien COVID-19
Taufik menyampaikan pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19.
Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.
Perangkat desa pun diminta untuk segera melakukan upaya pencegahan Covid-19.
“Kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi."
"Dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.
Baca: BREAKING NEWS: BNPB Minta Pemerintah Desa Optimalkan Penanganan Virus Corona
Sementara untuk administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi.
Hal Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa.
Sementara itu diketahui tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.