2 Fatwa Baru yang Diminta Wapres, Salat Tanpa Wudu untuk Petugas Medis dan Memandikan Jenazah
Meninjau kesiapan kesiapan penanggulangan COVID-19 di Kantor BNPB, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sempat meminta adanya fatwa baru.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dalam kesempatannya meninjau kesiapan penanggulangan COVID-19 di Kantor BNPB, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sempat meminta adanya fatwa baru.
Fatwa tersebut berkaitan dengan upaya percepatan penanggulangan COVID-19.
Pertama adalah kemudahan dalam pengurusan jenazah pasien positif.
Ma'ruf berharap fatwa tersebut mempermudah petugas dalam proses penguburan.
"Jika ke depan terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini dan karena kurangnya misalnya petugas medis dan situasi tidak memungkinkan"
"Adanya fatwa tidak perlu dimandikan, sehingga tidak terjadi kesulitan," tuturnya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senini (23/3/2020).
Baca: Hasil Rapid Test Negatif, Jubir COVID-19: Itu Tidak Memberikan Jaminan
Fatwa kedua yang diminta Ma'ruf perihal kemudahan tenaga medis untuk memudahkan mereka melaksanakan salat tanpa berwudu dan tayamum.
Hal ini mengingat keadaan petugas medis yang harus memakai pakaian pelindung diri selama berjam-jam lamanya.
"Saya mohon ada fatwa misalnya adanya kebolehan tanpa wudu tanpa tayamun bagi petugas medis"
"ini menjadi penting. Harus ada fatwanya dalam bahasa orang tidak punya wudu tidak punya tayamun dia bisa salat," katanya.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 9 fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa-fatwa tersebut berisi tentang tata cara pelaksanan salat berjalamah 5 waktu dan salat Jumat.
Baca: BRI Bantu Sarana Penunjang Untuk RS Corona Wisma Atlet Kemayoran
Berikut 9 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.