Jumlah Besaran Insentif yang Diberikan untuk Tim Medis, Dokter Spesialis Rp 15 Juta
Pemerintah akan memberikan insentif bulanan bagi tim medis yang berjuang menangani virus corona. Ini rincian jumlahnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan insentif bulanan bagi tim medis yang berjuang di garis terdepan dalam menangani virus corona.
Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memantau Wisma Atlet Kemayoran yang akan dipakai sebagai RS darurat untuk pasien virus corona dengan gejala ringan, Senin (23/3/2020).
"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan, akan diberikan insentif bulanan pada tenaga medis," ujar Jokowi.
Jokowi lantas merinci besaran insentif bulanan yang akan diberikan pemerintah untuk tim medis.
Dokter spesialis akan menerima insentif sebesar Rp 15 juta, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapat Rp 10 juta.
Sementara bagi bidan dan perawat diberikan insentif sebesar Rp 7,5 juta.
Untuk tenaga medis lainnya akan mendapat Rp 5 juta.
Baca: Pemerintah Beri Insentif Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona, Ini Penjelasannya
Baca: Mulai Rp 5 hingga Rp 15 Juta, Jokowi Ungkap Syarat Tenaga Medis Penerima Insentif Bulanan Corona
Selain itu, pemerintah juga memberikan uang santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi awak medis yang meninggal karena tertular virus corona.
Meski demikian, insentif dan santunan kematian itu akan diberikan di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.
"Ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," kata Jokowi.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan duka cita bagi tim medis yang meninggal akibat tertular corona.
"Mereka telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam menangani virus corona."
"Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras, perjuangan beliau dalam mendedikasikan penanganan Covid-19," kata Jokowi.
Baca: Jokowi Umumkan Insentif untuk Tenaga Medis yang Bertugas Tangani Pasien Corona
Baca: Cerita Petugas Medis Hadapi Covid-19 Kehabisan Masker Hingga Janji Pemerintah Beri Insentif
Sebelumnya diketahui, ada sejumlah tenaga medis yang meninggal diduga akibat terpapar virus corona.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut, ada enam dokter yang meninggal diduga karena corona.
Pemprov DKI Jakarta juga Beri Insentif
Selain pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta juga merilis kebijakan pemberian insentif bagi tim medis.
Insentif tersebut berupa uang tambahan senilai Rp 215.000 per harinya.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, insentif ini pantas diberikan lantaran para petugas memiliki beban kerja baik tenaga maupun pikiran yang meningkat akibat adanya virus Corona.
"Karena jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan jumlahnya meningkat secara signifikan dan tenaga pikiran yang mereka harus berikan cukup besar."
"Bukan saja hari-hari ini, sesungguhnya sudah selama dua bulan terakhir ini sudah cukup intensif," ucap Anies dalam konferensi pers di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Pemberian insentif ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan tahun 2020 dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya.
Anies menuturkan, insentif sebesar Rp 215.000 merupakan jumlah maksimum yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan covid-19 di Jakarta," tuturnya.
"Bukan saja berat secara tugas tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar."
"Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin sebagian pun sudah dalam kenyataan terpapar covid-19," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Beri Insentif Rp 215.000 Per Hari bagi Petugas Medis Corona"
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)