MUI Diminta Wapres Ma’ruf Amin Keluarkan 2 Fatwa Terkait Pandemi Covid-19
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa ditengah pandemi Covid-19
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa ditengah pandemi global virus corona (Covid-19).
Fatwa pertama ialah terkait pemandian jenazah pasien Covid-19.
Sementara yang kedua yakni fatwa tentang salat tanpa berwudu bagi tenaga medis yang tangani pasien yang terinfeksi virus tersebut.
Hal ini Wapres RI sampaikan saat melakukan konferensi pers di Gedung BNPB pada Senin (23/3/2020) siang.
“Untuk mengantisipasi ke depan saya meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa,” kata Ma’ruf Amin, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Senin (23/3/2020).
Ia kemudian mengatakan, terkait fatwa pertama tentang jenazah pasien Covid-19 yang boleh jika tidak dimandikan.
“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” jelasnya.
“Oleh karena itu, saya meminta MUI maupun ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wapres RI ini meminta MUI dan ormas Islam juga mengeluarkan fatwa yang dapat memudahkan tenaga medis dalam melakukan ibadah salat.
“Ketika para petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) sehingga pakaiannya tidak boleh dibuka sampai delapan jam kemungkinan saat mereka mau salat tidak bisa wudu maupun tayamum, saya mohon ada fatwa,” jelasnya.
Baca: RSPI Sulianti Saroso Saat Ini Rawat 12 Pasien Positif Corona dan 12 Pasien Dalam Pengawasan
Misalnya yakni tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu maupun tayamum.
“Jadi harus ada fatwanya, orang yang tidak punya wudu maupun tayamum tapi dia salat, ini sekarang sudah dihadapi oleh para tenaga medis,” jelasnya.
“Ini menjadi penting sehingga para petugas menjadi tenang,” tegasnya.
“Untuk itu saya minta Majelis Ulama untuk membuat kedua fatwa tersebut,” sambung Ma’ruf Amin.