Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabar Terbaru Fatwa MUI Permintaan Ma'ruf Amin Soal Corona

MUI menyatakan sedang membahas 2 fatwa yang sebelumnya diminta oleh Wapres Ma'ruf Amin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kabar Terbaru Fatwa MUI Permintaan Ma'ruf Amin Soal Corona
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). 

Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.

"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."

"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat  umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).

Tapi, bagi umat Islam yang berada di daerah potensi Covid-19 rendah, tetap menjalankan ibadah seperti biasa.

"Yang  berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak  berwenang maka ia tetap wajib melaksanakan ibadah seperti biasa."

"Jadi dia bisa salat Jumat di satu kawasan yang potensi penularannya rendah atau tidak masuk zona merah," imbuhnya.

Ia menambahkan jika fatwa MUI ini bisa digunakan pemerintah pusat maupun daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

 "Zona pada berada pada tingkat penularan sangat tinggi maka pemerintah bisa menggunakan fatwa ini untuk meniadakan salat Jumat sementara pemerintah daerah fatwa soal salat Jumat bisa dijadikan pegangan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas