MUI Undang 2 Pakar Kesehatan Untuk Bahas Fatwa Terkait Pandemi Covid-19
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat Fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan.
Keduanya yaitu Prof Dr Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof drh Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19," kata Niam.
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden Maruf Amin, dikatakan Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa tersebut, dikatakan Niam, merupakan pedoman tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Baca: Maruf Amin Disemprot Disinfektan Ketika Hendak Masuk ke Rumah Dinas Sepulang Dari Kantor BNPB
Baca: MUI Diminta Wapres Ma’ruf Amin Keluarkan 2 Fatwa Terkait Pandemi Covid-19
Baca: Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Tentang Salat Tanpa Berwudu Bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.
Fatwa yang diminta Maruf Amin yakni terkait pengurusan pasien meninggal akibat virus corona.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Maruf di kantor Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Kemudian, fatwa selanjutnya yakni soal tentang kebolehan para petugas medis yang beragama islam untum melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum.