Cerita Driver Ojol setelah Ada Imbauan untuk di Rumah karena Corona
Seorang driver ojek online (ojol), Ginanjar, mengungkapkan pendapatannya setelah ada imbauan tetap berada di rumah dari pemerintah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver ojek online (ojol), Ginanjar, mengungkapkan pendapatannya setelah ada imbauan tetap berada di rumah dari pemerintah, karena adanya penyebaran virus corona.
Ginanjar menyebut, dirinya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu dalam sehari, sebelum ada imbauan social distancing atau menjaga jarak sosial.
"Saya kebetulan keluarga kecil, istri saya satu, anak saya tiga."
"Sebelum diterapkannya social distancing, itu bisa kisaran Rp 100 sampai Rp 200 ribu," ungkap Ginanjar, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (25/3/2020).
"Karena memang jam kerja saya ini, saya termasuk orang yang loyal kerjanya, saya suka ngalong, jadi jam kerja saya overload," jelasnya.
Baca: ODP Corona di Sumut Melonjak Jadi 1.391 Orang, Seorang Dokter Positif Covid-19
Baca: Reisa Broto Asmoro Sebut Masyarakat Punya Peran Penting Cegah Corona, Ini yang Harus Dilakukan
Ia berujar, kini pendapatannya sebagai pengemudi ojek online turun, meski dirinya sudah bekerja dari malam hingga pagi hari.
"Ini sekarang sudah hari Selasa, berarti hari kedua dilakukan."
"Ini pengalaman saya, dan teman-teman saya yang lain, dari semalam saya ngalong sampai pagi," katanya.
Mengenai adanya imbauan untuk tak ke luar rumah ini, Ginanjar berharap ada empati dari pemerintah terkait nasib driver ojek online saat ini.
"Kami bukan warga yang enggak taat aturan, kami tahu sakit kami ke rumah sakit, kami tahu kami disuruh istirahat di rumah, kami istirahat di rumah."
"Kami butuh wujud dari simpati kalian, yaitu empati."
"Kami mau kok istirahat di rumah, kami ini bukan orang-orang bandel, kami mau benar, kami mau di rumah," ungkapnya.
Baca: Mengintip Fasilitas The Media Hotel Jakarta, Penginapan yang Dipakai Tenaga Medis Virus Corona
Baca: Ajak Lawan Virus Corona, Mulan Jameela: Di Rumah Aja!
Selain itu, Ginanjar juga berharap adanya perhatian dari para influencer dengan mencontohkan kebaikan mereka kepada pengemudi ojek online.
Ginanjar lalu bercerita terkait seorang pelanggan yang menggunakan jasanya untuk memesan makanan.
"Saya mau mengucapkan terima kasih, sama mbak yang semalam pesan makanan, terus makanannya bilang enggak usah diantar, buat Mas, anak-anak sama temannya saja," ujarnya menirukan ucapan pelanggan tersebut.
"Saya apresiasi buat Mbak yang semalam, yang enggak mau disebut namanya," katanya.
Karni Ilyas sebagai pembawa acara ILC lalu meminta masyarakat untuk meniru kebaikan dari pelanggan Ginanjar tersebut.
"Saya imbau lebih banyak lagi warga yang punya inisiatif membantu sesama seperti itu," kata Karni Ilyas.
Masyarakat Diminta Jaga Jarak
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengimbau, masyarakat agar tetap menjaga kesehatannya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tak meremehkan kebijakan dari pemerintah terkait virus corona ini.
"Upayakan semaksimal mungkin masyarakat yang masih sehat untuk menjaga kesehatan dirinya."
"Jangan menganggap enteng, jangan anggap sepele prosedur, protokol, ketentuan yang berhubungan dengan pencegahan, hendaknya ditaati," ujar Doni, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (24/3/2020).
Masyarakat diminta untuk saling menjaga jarak, dan tak berada di tempat yang terdapat banyak orang.
"Jaga jarak, jangan berdekatan, hindari kerumunan," jelasnya.
Baca: Mengapa Sabun, Hand Sanitizer, dan Air Hangat Bisa Melawan Corona dan Virus Lainnya?
Baca: Fadjroel Bereaksi, dr Tirta Kritik Tajam Jubir Pemerintah untuk Corona : Bicara yang Penting Saja
Lalu, jika ingin menyentuh wajah, diimbau untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu.
"Ketika bepergian, apabila tangan menyentuh sesuatu, jangan menyentuh mata, hidung, dan mulut."
"Setiap akan menyentuh mata, hidung, dan mulut, harus cuci tangan terlebih dahulu," imbau Doni.
Mengenai penanganan virus corona ini, sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Penegakan hukum ke depan harus menjadi prioritas, berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020, memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan memanfaatkan aparat yang ada," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)