Apa Itu Physical Distancing? Ini Perbedaannya dengan Social Distancing, Bisa Cegah Penyebaran Corona
Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) menganjurkan penggunaan istilah social distancing menjadi physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Profesor psikologi Universitas Stanford, Jamil Zaki mengatakan setiap orang perlu berpikir physical distancing dapat mencegah penyebaran covid-19.
Tanpa memutus jarak sosial di antara manusia.
"Kita harus beranggapaan menjaga jarak fisik, tetap dapat terhubung secara sosial bahkan ketika terpisah,” kata Jamil Zaki dikutip Tribunnews dari futurism.com.
"Jarak sosial sangat penting untuk memperlambat penyebaran COVID-19, tetapi juga mendorong kebutuhan mendasar manusia untuk berhubungan satu sama lain," tambah Zaki.
Pendekatan Pemerintah Indonesia untuk mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing karena tidak sesuai kebudayaan masyarakat.
"Usulan penyebutan social distancing itu dianggap, apa amannya, tidak sesuai dengan budaya kita," ujar Mahfud dalam konferensi video, Senin (23/3/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Menurutnya, penyebutan social distancing justru seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat.
Sehingga, pemerintah pun melakukan pendekatan dengan mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing.
"Namanya bukan social distancing, tapi physical distancing," kata Mahfud.
Baca: Beda Arti Physical Distancing dan Social Distancing dalam Istilah Corona
Sebelumnya, pemerintah juga mengusulkan istilah tersebut agar lebih menyangkut kearifan lokal dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Contohnya adalah menjaga jarak fisik di dalam pergaulan.
Namun demikian, pergantian istilah tersebut tak mengubah kebijakan pemerintah dalam upaya meredam penyebaran virus corona.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.