Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP
Ridwan Kamil melarang warga Jabar mudik di tengah pandemi Covid-19. Siapapun yang melanggar akan berstatus ODP.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-2732020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melarang warganya untuk tidak mudik di tengah pandemi corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil ini melalui akun Instagram dan Twitter pribadinya pada Jumat (27/3/2020).
Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menuliskan lima poin maklumat larangan mudik selama virus corona masih mewabah.
Satu di antaranya adalah bagi mereka yang melanggar akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan harus mengisolasi diri (self isolation) selama 14 hari.
Tak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil juga menyebutkan Kepolisian Jawa Barat akan menindak tegas para ODP yang tak melakukan self isolation.
Baca: BREAKING NEWS: Perdana Menteri Inggris Positif Corona
Baca: UPDATE Corona 27 Maret 2020 Pukul 16.00 WIB, 6 Negara dengan Peningkatan Kasus Covid-19 Terbanyak
Berikut isi maklumat Ridwan Kamil mengenai larangan mudik selama pandemi Covid-19:
1. Dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
2. Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).
3. Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
4. Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
5. RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat.
Di akhir unggahannya, Ridwan Kamil meminta agar maklumat tersebut diserbarluaskan.
"Mohon disebarluaskan. Terima Kasih.
Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang," tulisnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.