Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana covid-19 di Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana covid-19 di Jakarta.

Anies menyebut, pemerintah Jakarta bersama kepolisian dan TNI menyiapkan semua langkah-langkah dan mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi di ibu kota.

Dengan terus bertambahnya kasus covid-19 di DKI Jakarta, Anies mengungkapkan status tanggap darurat bencana akan diperpanjang.

"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat akan kita perpanjang sampai dengan 19 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020) dilansir Facebook Pemprov DKI.

Sebelumnya diketahui status tanggap darurat bencana covid-19 di Jakarta ditetapkan hingga 5 April 2020.

"Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Kodam, dan Polda, terkait sipil akan tetap bekerja di rumah," ujarnya.

Termasuk tempat wisata dan kegiatan belajar di rumah turut diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta saat meninjau bagian dapur yang akan menyiapkan makanan di Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo yang disulap menjadi tempat istirahat bagi tenaga kesehatan DKI Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta saat meninjau bagian dapur yang akan menyiapkan makanan di Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo yang disulap menjadi tempat istirahat bagi tenaga kesehatan DKI Jakarta, Kamis (26/3/2020). (Facebook.com/Anies Baswedan)

Baca: Cara Agar Physical Distancing Bisa Diterapkan dengan Baik oleh Keluarga

Rekomendasi Untuk Anda

Anies pun meminta masyarakat untuk tetap di rumah.

"Tetap tinggal di rumah, jangan bepergian kecuali untuk kegiatan pokok dan kesehatan," ungkapnya.

Jangan Pulang Kampung

Selain memperpanjang status darurat bencana, Anies juga meminta warga DKI Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta.

Terlebih untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.

Hal itu disampaikan Anies agar tidak terjadi penyebaran kasus covid-19 atau virus corona.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta," ungkap Anies.

Anies mengungkapkan agar masyarakat tidak pulang kampung.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas