Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masyarakat yang 'Nurut' dan Aktif Bisa Stop Penularan Corona

Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut peran aktif masyarakat menjadi pondasi untuk memutus penuluran virus corona.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masyarakat yang 'Nurut' dan Aktif Bisa Stop Penularan Corona
TRIBUN/HO/BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers terkait updaet pandemik corona di kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). 

Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.

Berikut isi maklumat yang dikeluarkan Ridwan Kamil yang diunggahnya di Instagram pribadinya, Jumat (27/3/2020).

MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI.

Rekomendasi Untuk Anda

4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.

5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.

Baca: Data Per Provinsi Kasus Corona Update 28 Maret: Total 1.155 Positif, DKI Jakarta 627 Kasus

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas