Pemerintah Susun Protokol Proyek Konstruksi di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah memastikan tidak ada opsi moratorium (penangguhan) proyek konstruksi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Tayang:
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Foto Ilustrasi: Pekerja melakukan proses pemasangan girder di lokasi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Bandung-Jakarta di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, kontraktor juga wajib bekerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan Rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat.
Satgas dalam pelaksanaan tugasnya wajib memasang poster baik digital maupun fisik tentang imbauan pencegahan Covid-19.
Tugas satgas juga melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu lebih dari 38 derajat celcius datang ke lokasi proyek.
“Apabila ditemukan seseorang di lokasi proyek terpapar virus Covid-19, petugas medis dan keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja,” tuntasnya.
Baca tanpa iklan