Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lockdown tapi Karantina Wilayah, Ini Pengertian Keduanya
Simak pengertian lockdown dan karantina wilayah berikut ini. Sejumlah daerah melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah untuk cegah Corona.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Minggu (29/3/2020):
1. Pengertian lockdown
Apa itu lockdown?
Lockdown sendiri artinya kuncian.
Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.
Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.
Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.
Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.
Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.
Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.
Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona.
Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India.
2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah
Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.