Angka Kriminalitas di Indonesia Turun 1,43 Persen Semenjak Diberlakukannya Work From Home
Kebijakan Work From Home atau WFH guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 berpengaruh terhadap penurunan angka kriminalitas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Work From Home atau WFH guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 berpengaruh terhadap penurunan angka kriminalitas.
Penurunan angka kriminalitas di seluruh Indonesia tersebut turut dibahas dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) oleh Asisten Operasi Kapolri atau Asops Kapolri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan berdasarkan data dari Asops Kapolri, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas minggu ke 12 tercatat ada 4.245 kasus.
Sementara pada minggu ke 13 ada 4.197 kasus.
Baca: BREAKING NEWS: Anies Resmi Usulkan Karantina Wilayah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
"Jadi memang ada penurunan 48 kasus atau 1,43 persen dampak dari corona pada Harkamtibmas," kata Argo Yuwono.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengamini ada penurunan baik jumlah kejahatan maupun laporan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Memang ada penurunan dan ini sedang kami hitung," ujar Yusri.
Baca: 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai dan Polairud
Tidak hanya di ibu kota, menurunnya jumlah kriminal juga terjadi di Kota Banda Aceh dalam satu minggu terakhir.
"Dilihat dari laporan polisi yang masuk, satu minggu ini ada penurunan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq.
Hal yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pl Saptono Erlangga menyatakan kebijakan social distancing dan jaga jarak akibat corona berimbas pada tingkat kriminalitas di Jawa Barat.
Berdasarkan data sementara, jumlah tindak pidana di Jawa Barat turun 145 kasus atau 38 persen.
Operasional bus AKAP dihentikan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyetop layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pariwisata.
Penghentian operasional berlaku mulai hari ini, Senin 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.