BREAKING NEWS: Anies Resmi Usulkan Karantina Wilayah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
Anies Baswedan mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan karantina wilayah kepada pemerintah pusat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan karantina wilayah kepada pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020) sore.
"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait hal itu," ujar Anies.
Baca: Soal Karantina Wilayah, Ganjar Pranowo akan Memetakan Tiap Daerah dan Bagi Menjadi Tiga Zona
Anies mengungkapkan, dalam usulan karantina wilayah di DKI ada beberapa sektor yang diusulkan untuk tetap berjalan.
"Di dalam usulan kami ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan, sektor energi, sektor pangan, sektor kesehatan, sektor komunikasi, dan sektor keuangan," ungkapnya.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 30 Maret, Total 1.414 Kasus, 75 Sembuh, 122 Meninggal Dunia
Lima sektor tersebut berkemungkinan untuk bertambah sesuai kebutuhan masyarakat.
"Tentu akan ada contoh-contoh esensial lain," ungkapnya.
Anies mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan berbagai kemungkinan jika pemerintah pusat mengabulkan karantina wilayah.
"Sekali lagi keputusan ada di pemerintah pusat. Tapi kami memiliki langkah-langkah," ujarnya.
Sebut Jakarta Mengkhawatirkan
Anies sebelumnya juga mengungkapkan kondisi penyebaran covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan.
"Lonjakan kasus cukup besar," ujar Anies.
Baca: Ketua FAKTA: Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Harus Bahu-Membahu Beri Jaminan Sosial Warga Miskin
Anies meminta agar masyarakat serius dalam melakukan jaga jarak atau physical distancing untuk mencegah penularan covid-19.
Anies juga meminta warga untuk aktif mengidentifikasi kasus covid-19 di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.